AYOJAKARTA.COM – Bantuan sosial (bansos) yang diberikan kepada masyarakat memiliki kuota penerima.
Hal ini menyebabkan tidak semua masyarakat yang tergolong layak menerima bantuan akan mendapatkan bansos.
Karena adanya kuota ini, masyarakat yang seharusnya layak dibantu secara ekonomi belum bisa mendapatkan bantuan sosial dikarenakan kuotanya sudah penuh.
Terakhir, pemerintah telah melakukan pemutakhiran data di akhir bulan Desember, seperti dikutip AyoJakarta.com melalui laman YouTube Pendamping Sosial, Jumat (6/1/2023).
Pemutakhiran data tersebut diberlakukan untuk penerimaan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) di bulan Desember 2022 melalui Kantor Pos.
Banyak temuan bahwa penerima tidak ditemukan, sudah pindah, ataupun sudah meninggal dunia ketika bantuan disalurkan lewat Kantor Pos.
Hal ini menyebabkan bansos yang seharusnya disalurkan kepada penerima dikembalikan lagi ke kas Negara, sehingga otomatis akan ada sisa kuota.
Baca Juga: Hore! Bansos Tetap Lanjut di Tahun 2023 Meski PPKM Dicabut, Apa Saja? Ini Daftar dan Nominalnya
Beberapa kuota yang kosong bisa diisi oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang baru atau penerima bansos yang baru.
Pendamping sosial di bulan Desember 2022 juga telah melakukan survey langsung pada KPM penerima bansos
Didapati temuan beberapa KPM yang telah mampu dari segi ekonomi ternyata belum dimutakhirkan datanya, sehingga temuan-temuan seperti ini akan dilaporkan ke pusat.
Hal ini dimaksudkan untuk menentukan orang tersebut lanjut menerima bansos atau tidak.
Dari beberapa hal di atas, disimpulkan bahwa terdapat beberapa kuota penerima bansos yang kosong yang bisa diisi oleh penerima bansos yang baru.
Lantas bagaimana cara mendapatkan bantuan sosial tersebut?
Untuk bisa mendapatkan bansos maka, masyarakat harus terdata terlebih dahulu di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Adapun cara agar bisa terdaftar di DTKS yaitu sebagai berikut:
1. Mendaftarkan diri melalui desa atau kelurahan setempat.
Selanjutnya pihak desa akan melakukan musyawarah desa untuk ditetapkan nama-nama penerimanya.
Daftar nama yang datanya sudah masuk melalui desa akan dibuatkan pengesahan agar data masuk DTKS.
2. Melakukan secara mandiri melalui aplikasi Cek Bansos
Aplikasi ini dapat diunduh di Playstore ataupun Appstore.
Caranya dengan membuat akun dan mengaktivasi terlebih dahulu baru kemudian dapat mengusulkan diri sendiri maupun mendaftarkan lima orang lain.
Kabar baiknya, di aplikasi Cek Bansos ini ada pula fitur untuk menyanggah orang-orang yang mampu secara sosial ekonomi tetapi masih mendapatkan bansos.***

Share this article
Kabar Gembira! Bagi yang Belum Pernah Terima Bansos Bisa Dapat Bantuan PKH BPNT dan BLT, Begini Syaratnya