Ekonomi

Mohon Maaf! Anggota PKH BPNT dengan Ciri Ini Akan Dicoret Kepesertaannya Mulai Januari 2023, Kamu Termasuk?

Oleh: Sulistiyaningsih Rabu 04 Jan 2023, 07:59 WIB
Mohon Maaf! Anggota PKH-BPNT dengan Ciri Ini Akan Dicoret Kepesertaannya Mulai Januari 2023, Kamu Termasuk?

AYOJAKARTA.COM - Ada beberapa nama anggota Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang akan dicoret bansosnya mulai bulan Januari 2023.

Pemerintah melalui Kementerian Sosial telah menetapkan nama penerima bantuan sosial (bansos).

Baik itu pada Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) maupun Program Bantuan Iuran Kartu Indonesia Sehat (PBI KIS).

Penetapan penerima mengikuti periode penyaluran bansos.

Baca Juga: Resmi! KJP Plus Tahap II 2023 Cair, Intip Besaran Nominalnya di Sini

Untuk PKH ditetapkan penetapan anggotanya setiap triwulan sedangkan untuk BPNT dan PBI KIS, penetapan anggota penerima setiap bulan.

Pemerintah juga terus melakukan pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) setiap bulan oleh Pemerintah Kabupaten Kota.

Penetapan DTKS ini melalui operator SIKS-NG di desa kelurahan dan juga pendamping sosial, maka penetapan DTKS dilakukan pengesahan setiap bulan oleh pemerintah daerah.

Secara nasional penetapan DTKS ditandatangani oleh Menteri Sosial RI secara berkala sebulan sekali.

Baca Juga: Syarat Lengkap Kampus Merdeka 2023 Program Magang dan Studi Independen Bersertifikat, Cek di Sini

Lantas kategori apa saja yang dicabut kepesertaan bantuan sosialnya?

Dikutip ayojakarta.com dari YouTube PKH REPORTASE pada Rabu (4/1/2023, anggota yang akan tercoret dari penerimaan PKH maupun BPNT yaitu bila memiliki kategori sebagai berikut:

1. Bagi KPM bantuan yang telah ada undangan penerimaan bansos tetapi tidak ditemukan keberadaannya dalam lingkup desa maupun di lingkungan kelurahannya.

2. Data peserta penerima bansos PKH dan BPNT tercatat ganda atau dua kali pada SIKS-NG pada penerima bansos.

Baca Juga: Catat! Ini Bansos 2023 yang Segera Disalurkan Pemerintah:Mulai dari PKH sampai Subsidi Listrik, Cek Besarannya

3. Bagi keluarga penerima manfaat PKH dan BPNT ganda pada daftar penerima BPNT maka salah satu KPM bisa dipertahankan.

Sementara data KPM yang lainnya digantikan berdasarkan mekanisme yang ada.

4. Penerima bansos PKH dan BPNT dinyatakan sudah mampu dan tidak layak dikategorikan peserta yang berhak mendapat bantuan sosial ini.

5. Peserta penerima bansos secara tegas menolak penerimaan PKH dan BPNT.

6. Bagi peserta penerima bansos PKH menjadi Pekerja Migran Indonesia sebelum melakukan aktivasi.

Baca Juga: Penyaluran Bansos BPNT dan PKH Dilanjut Pada Januari 2023, Kapan Ya Cairnya?

Bila penerima bansos PKH dan BPNT memiliki ciri atau kategori seperti di atas maka kemungkinan penerimaannya akan dicoret dari data.

Pemerintah melalui Kementerian Sosial selalu melakukan pemutakhiran DTKS secara terus-menerus.

Hal ini dimaksudkan agar penerimaan bantuan sosial tepat sasaran.

Untuk mengecek apakah KPM masih terdaftar dalam kepesertaan bansos baik PKH maupun BPNT bisa cek melalui laman cekbansos.kemensos.go.id.***

Reporter Sulistiyaningsih
Editor Fathul Amanah