AYOJAKARTA.COM – Desas-desus mengenai pencairan Bantuan Sosial Non-Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH) sudah mulai diperbincangkan.
Sebelumnya, dikabarkan jika pemerintah akan melanjutkan penyaluran bantuan BPNT dan PKH.
Hal ini disampaikan oleh Presiden Joko Widodo pada akhir Desember lalu saat meresmikan pencabutan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Meskipun PPKM dicabut, akan tetapi bantuan yang disalurkan selama PPKM akan terus disalurkan pada tahun 2023.
Baca Juga: Ustadz Abdul Somad Beberkan Larangan Bagi Perempuan yang Sedang Haid, Muslimah Wajib Tahu!
Tentunya ini menjadi kabar bahagia bagi keluarga penerima manfaat (KPM) BPNT dan PKH.
Pemerintah dikabarkan telah menyiapkan dana sebesar Rp 470 triliun untuk bansos di tahun 2023, yang mana sebagian dari dana tersebut untuk program BPNT dan PKH.
Dilansir AyoJakarta.com dari AyoBogor.com, untuk mengetahui apakah anda termasuk penerima bantuan tersebut maka bisa melakukan pengecekkan melalui cekbansos.kemensos.go.id.
Jika data diri anda tidak terlihat dalam situs tersebut, kemungkinan nama anda belum terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Baca Juga: Tak Rela Istrinya Diperkosa, Tindakan Ferdy Sambo Disebut Normal oleh Ahli: Mendidih Darahnya Itu!
Apabila nama anda belum terdaftar dalam DTKS, maka anda belum bisa mendapatkan bantuan BPNT atau PKH.
Jika anda ingin mendapatkan bantuan tersebut, anda bisa melakukan pendaftaran hanya dengan menggunakan KK dan KTP secara online melalui aplikasi cek bansos atau melalui ketua RT/RT atau Balai Desa/Kelurahan setempat.
Meskipun pemerintah sudah memberikan kepastian mengenai BPNT dan PKH yang akan dilanjutkan, hingga kini belum ada informasi resmi perihal kapan bantuan tersebut bisa dicairkan.
Walaupun demikian, diprediksikan jika pencairan bantuan BPNT dan PKH tidak jauh berbeda dengan tahun sebelumnya.
Selain itu, nominal bantuan yang diberikan BPNT dan PKH juga berbeda.
Untuk bantuan BPNT, setiap bulannya penerima manfaat akan mendapatkan bantuan senilai Rp 200 ribu.
Sedangkan untuk bantuan PKH, penerima manfaat akan menerima bantuan sebesar Rp 750 ribu per tahapnya untuk ibu hamil dan balita.
Sedangkan untuk lansia dan penyandang disabilitas berat akan mendapatkan Rp 600 ribu per tahapnya.
Selain itu, pelajar SMA akan mendapatkan bantuan senilai Rp 500 ribu per tahap, pelajar SMP mendapatkan Rp 375 per tahap, dan siswa SD mendapatkan Rp 225 per tahapnya.
Agar bisa menerima bantuan tersebut, ada syarat yang wajib dipenuhi.
Adapun syarat untuk menerima bantuan BPNT dan PKH adalah sebagai berikut.
1. Merupakan WNI
2. Memiliki E-KTP
3. Tergolong masyarakat miskin atau rentan miskin
4. Bukan anggota TNI, Polri, atau ASN
5. Telah melakukan pendaftaran di DTKS dan bansos kemensos via aplikasi cek bansos untuk online dan balai kelurahan untuk offline
Demikian informasi mengenai kapan pencairan bansos BPNT dan PKH Januari 2023.***
Sebelumnya berita ini sudah tayang di Ayobogor.com dengan judul Bansos BPNT dan PKH Januari 2023 Cair Tanggal Berapa? Cek Jadwal Pencairannya di Sini

Share this article
Masih banyak yang bertanya-tanya, karena dikabarkan jika pemerintah akan melanjutkan penyaluran bantuan BPNT dan PKH. Jadi kapan cairnya?