Ekonomi

Ternyata Ini Kriteria Penerima Bantuan Pemerintah 6 Juta/Bulan yang akan Dibagikan Sebelum Akhir Desember 2022

Oleh: Cita Aryani. M Selasa 27 Des 2022, 15:11 WIB
Ilustrasi bantuan pemerintah Rp6 juta per bulan cari Desember 2022.

AYOJAKARTA.COM - Salah satu bentuk perhatian pemerintah terhadap masyarakat yaitu melalui Program Keluarga Harapan (PKH) yang digadang-gadang sebagai suatu upaya pemerintah untuk menuntaskan masalah kemiskinan.

Namun demikian, keluarga penerima manfaat (KPM) PKH didorong untuk bisa segera menjadi KPM PKH graduasi mandiri nantinya di masa depan.

Belum lama ini Kementerian Sosial (Kemensos) melakukan kunjungan monitoring dan sosialisasi terkait program PENA (Pahlawan Ekonomi Nusantara).

Baca Juga: Penting! Inilah 2 Golongan Penerima PKH-BPNT-BSU, Bantuan Hangus jika Tidak Segera Lakukan Hal Ini

Mengutip dari tayangan kanal YouTube`PKH REPORTASE, program tersebut merupakan inisiasi Kemensos dalam pemberdayaan masyarakat penerima bansos agar dapat mengembangkan usaha.

Adapun jenis usaha yang bisa masuk program PENA meliputi bidang kerajinan, jasa, makanan, pertanian, maupun peternakan.

Subsidi bantuan program PENA senilai Rp6 rupiah itu tertuang dalam surat Kemensos melalui Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial nomor 592/6/DS.01/12/2022.

Baca Juga: Bantuan PKH dari Kemensos Masih Bisa Dicairkan , 1 Keluarga Bisa Menerima 4 Jenis Komponen Berbeda

Selain itu program PENA menawarkan dukungan penguatan usaha serta penguatan produksi dengan jumlah bantuan sebesar Rp6 juta per KPM.

Sedangkan untuk kriteria penerima manfaat Pena ialah penerima bansos yang aktif, setuju keluar dari bansos jika mendapatkan PENA, diprioritaskan usia 20-45 tahun, tidak terdapat lansia dan disabilitas dalam Kartu Keluarga, diprioritaskan penerima Rumah Sejahtera Terpadu (RST) atau penerima Rutilahu serta memiliki rintisan usaha ataupun rencana pembuatan usaha.

Selanjutnya bantuan ini dikabarkan akan diberikan sebelum bulan Desember 2022 berakhir.***

Reporter Cita Aryani. M
Editor Tedi Rukmana