AYOJAKARTA.COM – Kabar baik bagi para penerima PKH, BPNT, BSU, BLT BBM, bahwa pemerintah akan memperpanjang penerimaan bantuan tahun 2022 ini hingga 30 Desember 2022 nanti.
Bagi warga yang sudah ditetapkan sebagai golongan penerima PKH, BPNT, BSU dan BLT BBM tahun 2022 dapat segera mengambil bantuan di kantor pos terdekat.
Namun ada juga kabar buruk baik golongan penerima PKH, BPNT, BSU dan BLT BBM tahun 2022, jika tidak segera melakukan hal ini maka bantuannya akan hangus.
Baca Juga: Bantuan PKH dari Kemensos Masih Bisa Dicairkan , 1 Keluarga Bisa Menerima 4 Jenis Komponen Berbeda
Ini seperti dilansir Ayojakarta.com pada kanal YouTube Diary PKH Selasa 27 Desember 2022 yang menginformasikan informasi bantuan PKH-BPNT-BSU dan BLT BBM Tahun 2022.
Terdapat penambahan penerima bantuan PKH, BPNT dan BLT BBM yang sudah dibagikan pemerintah kepada pihak Kantor Pos terdekat.
Maka dari itu pemerintah dengan ini memperpanjang masa penerimaan bantuan tersebut agar masyarakat masih punya cukup waktu untuk datang mengambil bantuan yang telah disalukan tersebut.
Namun ada kabar buruk yang menyertainya, bilamana masyarakat yang telah ditetapkan sebagai penerima PKH, BPNT dan BLT BBM tersebut hingga tanggal 30 Desember 2022.
Baca Juga: Wajib Tahu! Ini 3 Kelompok yang Bisa Cairkan Bantuan PKH Tahap 1 Tahun 2023
Dengan demikian, maka bantuan yang harusnya diterima tersebut akan hangus dan dikembalikan ke kas negara.
Yaitu adalah golongan pertama bagi penerima bantuan PKH, BPNT dan BLT BBM yang datanya masuk sebagai penerima bantuan namun tidak mengambil bantuannya hingga tanggal 30 Desember 2022.
Maka konsekuensinya bantuannya akan dikembalikan ke kas negara atau hangus.
Kemudian golongan kedua tentunya bagi penerima bantuan Subsidi Upah (BSU) yang juga sudah ditetapkan namanya sebagai penerima bantuan sebesar Rp 600ribu tersebut.
Apabila hingga tanggal 27 Desember 2022 belum mengambil bantuannya maka bantuan tersebut juga akan hangus atau dikembalikan ke kas negara.
Namun untuk BSU hingga kini masih belum terdapat informasi kembali dari pihak kantor pos terkait adanya perpanjangan waktu pengambilan.
Maka bagi warga masyarakat yang namanya sudah ditetapkan sebagai penerima bantuan namun belum mengambil bantuannya, maka segera mendatangi kantor pos terdekat untuk mengambil bantuan yang telah diberikan.
Jangan sampai bantuan yang telah disalurkan menjadi hangus dan dikembalikan ke kas negara.***

Share this article
Penting! Inilah 2 Golongan Penerima PKH-BPNT-BSU, Bantuan Hangus jika Tidak Segera Lakukan Hal Ini, apakah itu?