AYOJAKARTA.COM - Ada beberapa penerima yang mendapatkan bantuan sosial (Bansos) PKH BPNT tahap 3, tetapi tahap 4 melalui kantor pos secara tunai tidak cair.
Bansos PKH BPNT Tahap 4 tidak cair ini dikarenakan penerima bantuan dihapus dari daftar penerima, sehingga status penerima tidak aktif lagi dan tidak mendapatkan bantuan.
Berikut cara-cara yang bisa dilakukan agar status penerima Bansos PKH BPNT bisa aktif lagi dan Bansos PKH BPNT Tahap 4 bisa dicairkan.
Dikutip Ayojakarta.com melalui kanal YouTube Pendamping Sosial yang menyatakan bahwa dihapusnya penerima Bansos PKH BPNT Tahap 4 dikarenakan datanya yang tidak valid.
Hal ini berdasarkan Keputusan Mensos RI Nomor 150 Tahun 2022 tentang Tata Cara Proses Usulan Data serta Verifikasi dan Validasi DTKS sekaligus Bimtek Aplikasi SIKS-NG dan Usul Sanggah.
Dalam aturan itu tertera tata cara untuk memperbaiki data-data, mana yang dapat diperbaiki dan tidak dapat diperbaiki.
Mengenai data-data yang tidak dapat diperbaiki contohnya Pertama, KPM yang sudah tidak memiliki komponen, yakni komponen kesehatan, komponen pendidikan, dan komponen kesejahteraan sosial.
Baca Juga: Diterpa Isu Miring Terkait Dugaan Video Asusila, Tak Disangka Rezky Aditya Justru Lakukan Hal Ini
Kedua, KPM yang sudah dinilai memiliki kenaikan secara sosial ekonomi dan dibuktikan dengan hasil musyawarah, sehingga KPM tersebut dilakukan penyanggahan oleh beberapa warga setempat.
Ketiga, KPM memiliki status keluarga yang pekerjaannya merupakan sebagai TNI/Polri/ASN maka tidak akan diberikan bantuan lagi.
Sementara untuk data yang masih bisa diperbaiki agar bisa mendapatkan bantuan PKH BPNT tahap 4 dijelaskan sebagai berikut.
Pertama, KPM masih mengikuti syarat secara sosial ekonomi dan masih memiliki komponen-komponen khusus untuk PKH.
Contoh atribut yang kosong:
-Nama lengkap
-Tempat Tanggal Lahir
-Nomor NIK
-Nama ibu kandung
Kedua, bagi karakter yang tidak lazim yang tidak bisa diterima oleh sistem bank antara lain, tanda pagar dan simbol presentasi.
Ketiga, kesalahan penginputan tanggal lahir atau usia yang melebihi 150 tahun dapat diperbaiki langsung ke Dukcapil.
Keempat, data Kependudukan dan NIK belum aktif atau belum online, perbaiki di desa setempat, atau langsung di Dukcapil.
Jika mengalami kendala bantuan tahap 4 yang tidak cair, segera periksa data yang tidak valid atau permasalahan lain untuk segera langsung diselesaikan agar bisa kembali mendapat bantuan.***