Ekonomi

Selamat, Pemegang Kartu KIS BPJS Kesehatan Dapat 4 Bantuan Sosial, Berikut Daftarnya

Oleh: Ardiany Fitri Sholekah Senin 12 Des 2022, 14:34 WIB
Selamat, Pemegang Kartu KIS BPJS Kesehatan Dapat 4 Bantuan Sosial, Berikut Daftarnya

AYOJAKARTA.COM - Masyarakat pemegang Kartu Indonesia Sehat (KIS) BPJS bisa bernafas lega.

Pasalnya pada tahun depan para pemilik kartu tersebut dapat 4 bantuan sosial yang digelontorkan pemerintah baik berupa bantuan tunai maupun non tunai.

Dikutip Ayojakarta.com dari Channel YouTube Diary PKH Senin (12/12/2022) menerangkan bahwa syarat utama bagi masyarakat penerima KIS PBI adalah telah terdaftar pada DTKS.

Baca Juga: Peserta KIS BPJS Kesehatan akan Dapat 4 Bantuan Ini secara Bersamaan di Tahun 2023

DTKS merupakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang diawasi langsung oleh Kementerian Sosial (Kemensos).

Ada dua jenis KIS BPJS yaitu yang pertama adalah KIS BPJS Kesehatan yang berbayar dan KIS BPJS Kesehatan yang iurannya ditanggung oleh pemerintah.

Pada tahun 2022 pemerintah menargetkan sejumlah 96,8 juta jiwa masyarakat di seluruh Indonesia menjadi penerima KIS BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Baca Juga: Kabar Gembira! Bagi Pemilik Kartu KIS BPJS Kesehatan Akan Mendapat 4 Bantuan Tunai dan Non Tunai di Tahun 2023

Selain itu pemerintah mencanangkan 4 bantuan yang rencananya akan dikeluarkan dengan acuan masyarakat yang memiliki Kartu KIS PBI BPJS Kesehatan. 

Lalu seperti apa bentuk bantuan tersebut, berikut penjabarannya.

Baca Juga: Catat! Bantuan Bertubi-tubi yang Akan Didapat Peserta KIS BPJS Kesehatan di 2023

1. Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH)

Bagi pemilik Kartu KIS PBI BPJS Kesehatan memiliki kesempatan lebih besar untuk langsung mendapatkan bantuan sosial PKH.

Pemerintah menargetkan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada tahun 2022 sejumlah 10 juta keluarga.

Pemerintah daerah akan melakukan verifikasi dan validasi kelayakan penerima bantuan pada setiap bulannya.

Kemudian apabila pemerintah menilai bahwa KPM tersebut sudah tidak layak menerima bantuan maka akan di dialihkan ke KPM yang lainnya yang sudah terdaftar pada DTKS agar kuota yang telah ditentukan pemerintah terpenuhi.

Baca Juga: Catat! Pengguna Kartu KIS BPJS Kesehatan Dapat 4 Bantuan Tunai dan Non Tunai di Tahun 2023, Begini Caranya

2. Bantuan Program Pangan Non Tunai (BPNT) atau Bantuan Program Sembako

Bantuan sosial yang akan diberikan kepada masyarakat adalah Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau Bantuan Program Sembako.

Masyarakat yang dapat menikmati bantuan ini adalah masyarakat yang sudah terdaftar pada data DTKS.

Bantuan ini akan disampaikan kepada 18,8 juta keluarga.

Baca Juga: Pemegang Kartu KIS BPJS Kesehatan Bisa Dapat 4 Bantuan Tunai dan Non Tunai di 2023, Apa Saja?

3. Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP)

Bantuan sosial ini akan diberikan kepada KPM yang memiliki anak yang masih bersekolah dan tentunya terdaftar di DTKS.

Selain terdaftar pada DTKS, siswa-siswi yang memiliki kartu KIS PBI akan berpotensi menerima bantuan ini.

Besaran bantuannya akan disesuaikan berdasarkan jenjang pendidikannya dengan daftar sebagai berikut.

Baca Juga: Hore! Pemegang Kartu KIS BPJS Kesehatan Bisa Dapat 4 Bantuan Tunai dan Non Tunai di Tahun 2023, Cek Syaratnya

  • Sekolah Dasar (SD) - Rp450.000

  • Sekolah Menengah Pertama (SMP) - Rp750.000

  • Sekolah Menengah Atas (SMA) - Rp1.000.000

Baca Juga: bank bjb syariah Berikan Bantuan Iuran Peserta BPJS Kesehatan

4. Bantuan Sosial Atensi Permakanan untuk Disabilitas dan Lansia Usia 75 tahun keatas

Penerima bantuan sosial permakanan ini berasal dari keluarga penerima manfaat PKH atau BNPT.

Namun sepertinya pada tahun 2023 akan berbeda, jika keluarga tersebut telah menerima bantuan permakanan maka untuk bantuan sosial PKH dan BNPT akan dihentikan.

Para lansia yang berusia 75 tahun keatas dan disabilitas kebanyakan sudah mendapatkan bantuan sosial KIS PBI dari pemerintah.

Baca Juga: Cara Buat SKCK Terbaru, Kini Bisa Online. Simak Syarat dan Aturannya! Wajib BPJS Kesehatan?

Hal ini berarti pada tahun depan mereka berpotensi mendapatkan bantuan permakanan.

Bansos KIS PBI merupakan bantuan yang diprioritaskan oleh pemerintah, sehingga jika dalam jangka waktu 6 bulan bantuan tersebut tidak digunakan maka akan dinonaktifkan.

Hal tersebut kemudian berpengaruh atas pencairan bantuan yang lainya.

Oleh sebab itu penerima KIS PBI hendaknya melakukan skrining meskipun tidak dalam keadaan sakit pada puskesmas terdekat. ***

 

Reporter Ardiany Fitri Sholekah
Editor Desi Kris