Ekonomi

Kemnaker Beri Peringatan Maksimal Pengambilan Dana BSU, Simak Penjelasannya di Sini

Oleh: Awit Wiarni Senin 05 Des 2022, 18:38 WIB
Ilustrasi, pencairan bantuan Kemnaker berupa Subsidi Gaji/Upah (BSU) masih terus berlangsung pada bulan Desember 2022.

AYOJAKARTA.COM – Pencairan bantuan pemerintah berupa Subsidi Gaji/Upah (BSU) masih terus berlangsung pada bulan Desember 2022.

Namun, pemerintah melalui Kemnaker memberi peringatan kepada para penerima BSU 2022 terkait dengan pencairan dana pada bulan ini.

Dana BSU diberikan oleh pemerintah untuk seluruh pekerja di Indonesia yang memenuhi syarat penerimaan BSU.

Baca Juga: BSU 2022 Rp600 Ribu Diambil di Kantor Pos Paling Telat 20 Desember, Cek Penerima BLT Subsidi Gaji di Sini

Untuk mengetahui apakah pekerja/buruh memenuhi syarat dan telah ditetapkan sebagai penerima BSU tahun 2022, para pekerja bisa cek pada tautan http://www.kemnaker.go.id.

Syarat pertama agar pekerja dapat menerima BSU adalah harus terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan. Pekerja juga bisa cek apakah menrima BSU atau tidak di tautan http://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Selain itu para pekerja juga bisa melakukan cek mandiri melalui aplikasi PosPay yang dapat diunduh pada Playstore atau App Strore.

Baca Juga: Ada 1 Juta Pekerja Belum Ambil Dana BSU 2022, Segera Ambil Deh Paling Lambat 20 Desember di Kantor Pos

Dilansir AyoJakarta.com dari akun Instagram @kemnaker, Kemnaker menghimbau kepada para pekerja yang sudah terdaftar ke dalam data penerima BSU untuk segera mengambil dana bantuan tersebut.

Hal ini dikarenakan Kemnaker menentukan maksimal pengambilan BSU adalah pada tanggal 20 Desember 2022.

Melalui Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggono Putri dalam siaran pers Biro Humas Kemnaker pada Jumat, 2 Desember 2022.

“Mengingatkan kepada pada pekerja/buruh yang memenuhi syarat BSU yang belum mengambil dananya untuk segera mendatangi Kantor Pos terdekat, sebab batas akhir pengambilan dana BSU adalah tanggal 20 Desember 2022,” kata Indah Anggono Putri, dikutip AyoJakarta.com pada Senin, 5 Desember 2022.

Baca Juga: 11 Juta Pekerja Telah Menerima BSU, Kemnaker Targetkan Rampung Akhir Bulan Ini

Hingga akhir November 2022 sudah ada pekerja sebanyak 11,6 juta orang yang telah memperoleh BSU dari pemerintah dengan besaran dana adalah Rp600.000.

Besaran dana bantuan tersebut adalah untuk satu orang pekerja yang disalurkan melalui Bank Himbara, Bank Syariah Indonesia, dan Kantor Pos Indonesia.

“Saat ini masih terdapat kurang lebih 1 juta orang pekerja/buruh yang memenuhi syarat namun belum mengambil dana bantuan BSU,” kata Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker.

Kemudian Indah Anggono Putri juga mengingatkan pekerja/buruh untuk membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) saat datang ke Kantor Pos untuk mencairkan dana BSU.

Baca Juga: BSU Tahap 7 Sudah Cair: Total BLT Subsidi Gaji Lewat Kantor Pos Rampung Akhir November

“Sekali lagi, pekerja/buruh yang telah ditetapkan dan belum melakukan pencairan agar segera mengambil dana BSU di Kantor Pos terdekat dengan membawa Kartu Tanda Penduduk,” pungkas Indah Anggono Putri.

Dana BSU diberikan oleh pemerintah dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan hidup karena adanya kenaikan harga secara global.

Selain itu juga diharapkan bisa menggerakkan perekonomian Indonesia dengan meningkatnya daya beli masyarakat karena adanya BSU.***

Reporter Awit Wiarni
Editor Tedi Rukmana