AYOJAKARTA.COM - Pemerintah secara resmi melarang penjualan dan penggunaan iPhone 16 di seluruh wilayah Indonesia.
Alasannya bahwa perusahaan teknologi tersebut belum memenuhi komitmen investasinya di dalam negeri.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengumumkan langkah ini. Dia menyebutkan bahwa setiap perangkat iPhone 16 yang ditemukan di Indonesia adalah ilegal.
Baca Juga: Nilai TWK dan TKP Dibawah Passing Grade, Apa Bisa Ikut SKB? Cek Ketentuannya di Sini
Larangan ini dikeluarkan sebagai langkah tegas pemerintah dalam menerapkan kebijakan sertifikasi kandungan lokal (TKDN), yang mengharuskan Apple meningkatkan investasinya serta membangun fasilitas riset dan pengembangan di Indonesia.
Dalam pernyataannya, Agus menjelaskan bahwa pemerintah Indonesia menahan pemberian izin IMEI untuk iPhone 16 sebagai respons terhadap komitmen investasi Apple yang belum dipenuhi.
“Kami, Kementerian Perindustrian, belum bisa mengeluarkan izin untuk iPhone 16 karena masih ada komitmen yang harus dipenuhi Apple,” tegasnya.
Sikap tegas ini menggarisbawahi komitmen pemerintah untuk memastikan bahwa perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia mematuhi ketentuan investasi yang telah disepakati.
Apple awalnya berkomitmen untuk berinvestasi sebesar Rp1,71 triliun guna meningkatkan kandungan lokal dan infrastruktur di Indonesia.
Namun, sejauh ini, perusahaan tersebut baru menginvestasikan sekitar Rp1,48 triliun.
Kekurangan sekitar Rp230 miliar inilah yang menjadi hambatan bagi pemerintah untuk memberikan sertifikasi IMEI yang diperlukan bagi iPhone 16 untuk dapat beroperasi secara legal di Indonesia.
Larangan ini juga berlaku pada produk Apple lainnya yang baru saja diluncurkan, termasuk iPhone 16 Pro dan Apple Watch Seri 10.
Produk-produk ini diumumkan secara global pada 20 September lalu, namun akses pasarnya di Indonesia kini tertutup hingga Apple memenuhi komitmen investasinya.
Persyaratan kandungan lokal yang diterapkan Indonesia mengharuskan perusahaan-perusahaan asing, termasuk Apple, untuk memenuhi komponen lokal sebesar 40 persen dari total produk yang dijual.
Persyaratan ini, yang dikenal sebagai sertifikasi TKDN, dirancang untuk mendorong pembangunan industri lokal, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan kompetensi sumber daya manusia di Indonesia.
Sebagai bagian dari upaya memenuhi TKDN, Apple pada awalnya berjanji untuk mendirikan sejumlah pusat penelitian dan pengembangan, yang disebut “Apple Academies,” di berbagai kota besar di Indonesia. Namun, meskipun beberapa inisiatif telah dimulai, komitmen tersebut belum sepenuhnya terealisasi, sehingga menimbulkan ketidakpuasan di pihak pemerintah.
Agus menghimbau konsumen untuk tidak membeli perangkat iPhone 16 dari luar negeri dan membawa perangkat tersebut ke Indonesia, karena perangkat tersebut tidak akan mendapatkan dukungan legal dari pemerintah.
"Jika ada iPhone 16 yang dapat beroperasi di Indonesia, itu berarti saya dapat mengatakan, perangkat tersebut ilegal. Laporkan kepada kami,” tegasnya.
Baca Juga: Duel Sengit Infinix Hot 50 vs Infinix Hot 50i, Mana Juaranya? Cek Perbedaanya di Sini
Langkah pemerintah ini juga bertujuan untuk mempertegas sikap bahwa regulasi sertifikasi kandungan lokal adalah hal serius yang harus dipenuhi semua perusahaan, tanpa terkecuali.
Tidak hanya menargetkan Apple, aturan ini telah diterapkan pada berbagai perusahaan asing lainnya untuk memastikan manfaat ekonomi yang setara bagi Indonesia.
Keputusan untuk melarang iPhone 16 di Indonesia membawa sinyal kuat tentang pentingnya kepatuhan investasi bagi perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia.
Selain itu, larangan ini diharapkan dapat menjadi pendorong bagi perusahaan-perusahaan lain untuk serius menjalankan komitmen mereka agar dapat beroperasi tanpa hambatan regulasi di Indonesia.***