AYOJAKARTA.COM – Sebagian peserta dalam rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 sudah mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Peserta CPNS 2024 yang berhasil lolos SKD, maka akan menghadapi tahap rekrutmen selanjutnya, yaitu Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Untuk bisa lolos ke tahap SKB, para peserta harus memiliki nilai SKD yang memenuhi Nilai Ambang Batas atau passing grade.
Baca Juga: Duel Sengit Infinix Hot 50 vs Infinix Hot 50i, Mana Juaranya? Cek Perbedaanya di Sini
SKD CPNS menguji tiga materi yaitu Tes Intelegensia Umum (TIU), Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Masing-masing materi SKD CPNS yang diujikan memiliki passing grade yang berbeda-beda.
Skor minimal atau passing grade SKD CPNS meliputi 80 untuk TIU, 65 TWK, dan 166 TKP.
Jika nilai TWK dan TKP tidak memenuhi passing grade, apakah peserta tetap bisa mengikuti SKB CPNS?
Dikutip dari akun Instagram @cpnsindonesia, Kamis (31/10/2024), terdapat ketentuan mengenai nilai TWK dan TKP untuk bisa lolos ke tahap SKB.
Pelamar CPNS jalur cumlaude dengan nilai TWK di bawah 65 dan skor TP kurang dari 166 maka masih bisa ke lolos SKB.
Tidak hanya untuk lulusan terbaik, passing grade TIU dengan nilai minimal 82 dan kumulatif 311 juga berlaku untuk pelamar jalur diaspora.
Sedangkan, ketentuan khusus lain diterapkan bagi pelamar jalur khusus penyandang disabilitas dan putra/putri Papua maupun daerah tertinggal.
Ketentuan bagi pelamar tersebut adalah nilai kumulatif SKD minimal 286 serta nilai TIU minimal 60.
Akan tetapi, perlu diingat peserta harus masuk peringkat maksimal tiga kali jumlah formasi jabatan yang dilamar.
Jika tidak masuk dalam peringkat tiga kali formasi, maka peserta yang mencapai nilai ambang batas dari jalur umum, cumlaude, dan lainnya tidak bisa mengikuti SKB.
Demikian informasi mengenai ketentuan mengikuti SKB CPNS jika nilai TWK dan TKP dibawah passing grade. Semoga bermanfaat.***

Share this article
Jika nilai TWK dan TKP tidak memenuhi passing grade, apakah peserta tetap bisa mengikuti SKB CPNS 2024