Gadget

5 Trik Jitu Beli iPhone Bekas Resmi Bea Cukai Tak Khawatir IMEI Diblokir

Oleh: Admin Selasa 01 Agu 2023, 13:15 WIB
Ilustrasi iPhone bekas resmi.

AYOJAKARTA.COM — Membeli iPhone bekas dapat menjadi pilihan cerdas untuk mendapatkan perangkat Apple dengan harga yang lebih terjangkau.

Namun, salah satu keprihatinan utama ketika membeli iPhone bekas adalah masalah pemblokiran IMEI.

IMEI yang diblokir dapat mengakibatkan iPhone menjadi tidak dapat digunakan atau akses ke jaringan terhambat.

Dilansir dari berbagai sumber, berikut trik jitu bagi kamu yang ingin membeli iPhone bekas resmi tanpa harus khawatir tentang pemblokiran IMEI.

Baca Juga: Sama-sama Canggih, Ini Dia Kelebihan Iphone 14 dan Iphone Plus

1. Periksa Situs Resmi Bea Cukai

Sebelum membeli iPhone bekas, pastikan untuk memeriksa situs resmi Bea Cukai untuk memastikan apakah nomor IMEI perangkat yang ingin kamu beli dari luar Indonesia terdaftar sebagai perangkat resmi atau tidak.

Bea Cukai memiliki daftar IMEI resmi yang sah untuk iPhone dan perangkat lainnya.

Jika nomor IMEI tidak terdaftar di situs resmi Bea Cukai, itu bisa menjadi tanda peringatan bahwa perangkat tersebut mungkin ilegal atau telah diblokir.

Baca Juga: 176 Ribu HP iPhone IMEI Ilegal Bakal Dimatikan, Siap-siap yang Pakai Jasa Buka Blokir IMEI Coba Cek Punyamu!

2. Beli dari Penjual Terpercaya

Pilihlah penjual atau toko yang terpercaya dan memiliki reputasi baik dalam menjual iPhone bekas.

Jangan ragu untuk bertanya kepada penjual tentang riwayat perangkat, termasuk apakah perangkat telah diperiksa dan disahkan oleh Bea Cukai.

Dengan membeli dari penjual terpercaya, kamu dapat mengurangi risiko mendapatkan iPhone bekas dengan IMEI yang terblokir.

Baca Juga: Daftar Fitur Baru WhatsApp untuk iPhone, Ternyata Mudah Cara Mengaktifkannya

3. Memastikan Garansi dan Faktur Asli

Pastikan kamu mendapatkan garansi dan faktur asli dari penjual saat membeli iPhone bekas.

Garansi akan memberikan perlindungan tambahan jika terjadi masalah dengan perangkat dalam jangka waktu tertentu.

Faktur asli juga membuktikan bahwa perangkat tersebut dibeli secara sah dan dapat membantu dalam proses klaim garansi jika diperlukan.

Baca Juga: 10 Tips Membeli iPhone Bekas yang Gak Cuma Cek IMEI Aja

4. Verifikasi IMEI secara Online

Sebelum kamu memutuskan untuk membeli iPhone bekas, verifikasi nomor IMEI secara online melalui situs web resmi Apple atau melalui aplikasi pihak ketiga yang terpercaya.

Dengan memverifikasi nomor IMEI, kamu dapat memastikan bahwa perangkat tidak masuk dalam daftar hitam atau telah diblokir.

Baca Juga: Beli iPhone Second, Apa Saja yang Harus Dicek? Pastikan Periksa 12 Bagian Ini Biar Gak Boncos

5. Cek Kondisi Fisik dan Fungsional

Selalu periksa kondisi fisik dan fungsional iPhone secara menyeluruh sebelum membeli.

Pastikan semua fungsi perangkat berjalan dengan baik dan tidak ada kerusakan yang mencolok.

Jika ada keraguan, minta penjual untuk melakukan pengujian lebih lanjut atau mencari alternatif lain.

Dengan mengikuti trik jitu di atas, kamu dapat meminimalisir risiko mendapatkan iPhone bekas dengan IMEI yang diblokir.***

Reporter Admin
Editor Tedi Rukmana