AYOJAKARTA.COM - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap mafia IMEI (International Mobile Equipment Identity) Republik Indonesia.
Bareskrim Polri menangkap enam tersangka yang salah satunya merupakan oknum PNS Kemenperin.
Dalam penangkapan tersebut terungkap sebanyak 191 ribu handphone (HP) dengan IMEI ilegal yang tidak melewati proses verifikasi sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Baca Juga: Cek IMEI Melalui Kemenperin Masih Gangguan? Jangan Panik, Gunakan Alternatif Cara Ini Saja
Dari sejumlah HP yang teridentifikasi tersebut, mayoritas adalah HP iPhone yakni sebanyak 176 ribu dan keseluruhan ponsel akan dimatikan.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar melalui konferensi persnya pada Jumat 28 Juli 2023.
“Yang jelas ini nanti ke depan kami melakukan shut down terhadap 191 ribu handphone,” ujarnya dikutip AyoJakarta.com dari kanal YouTube METRO TV, Minggu (30/7/2023).
Baca Juga: Waspada HP Harga Murah, Cek IMEI Pakai Beberapa Cara Ini!
Ia juga menyebut bahwa karena hal ini menyebabkan ada kemungkinan bahwa ada masyarakat yang membeli secara resmi padahal merupakan HP bajakan yang dibeli.
“Ada dugaan kemungkinan nanti kita beli handphone secara resmi, ya ternyata ternyata handphone yang kita beli itu ulah mereka ini (tersangka mafia IMEI) jadi handphonenya adalah handphone bajakan,” lanjutnya.
Dari banyaknya HP yang disinyalir ilegal, mayoritas merupakan iPhone yakni sejumlah 176 ribu atau lebih tepatnya 176.874 ribu.
Baca Juga: 10 Tips Membeli iPhone Bekas yang Gak Cuma Cek IMEI Aja
“Ini tadi disampaikan oleh Pak Kabag, ini hanya estimasi ya, estimasi kerugian negara sekitar 353. Karena dari 191 ribu handphone ini mayoritas iPhone sejumlah 176.874,” ujar Adi Vivid.
Kabareskrim Polri Wahyu Widada menyebut bahwa aksi ilegal ini dilakukan selama 10 hari, mulai tanggal 10-20 oktober 2023. Para pelaku langsung memasukkan IMEI untuk 191.965 ponsel ke CEIR.
“Diketahui juga akun e-commerce yang menjual jasa buka blokir IMEI yang mengatasnamakan Kemenperin secara tidak sah,” ujarnya.
Baca Juga: Cara Cek Nomor IMEI Smartphone Diblokir atau Tidak, Simak Informasinya Berikut!
Akibat dari tindakan ilegal ini, kerugian negara sekitar Rp343 miliar hal ini dikarenakan dari banyak HP yang disinyalir ilegal tersebut mayoritas merupakan iPhone.
“Tadi apa yang telah dilakukan oleh para pelaku ini selama 10 hari, ada dugaan kerugian negara di mana rekapitulasi IMEI 191.965 buah ini kalau dihitung dengan PPh 11,5 persen,” kata Wahyu Widada.
“Sementara dugaan kerugian negara sekitar Rp353.748.000,” lanjutnya.
Pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan polisi LP/B/0099/II/2023/SPKT/Bareskrim tanggal 14 Februari 2023
Para tersangka dijerat dengan Pasal 46 ayat 1, Pasal 30 ayat 1, Pasal 48 ayat 1 juncto Pasal 32 ayat 1, Pasal 51 ayat 1 juncto Pasal 35 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan UU 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).***

Share this article
Dari HP yang disinyalir ilegal, mayoritas adalah iPhone sejumlah 176 ribu atau lebih tepatnya 176.874 ribu.