Gadget

Apple Terancam Denda Rp30 Triliun! Praktik Monopoli App Store Akhirnya Terbongkar, Cek Selengkapnya

Oleh: Fina Salsabila Aura Kamis 16 Jan 2025, 16:02 WIB
Logo Apple

AYOJAKARTA.COM - Kontroversi besar tengah mengguncang Apple, raksasa teknologi asal Silicon Valley.

Hal ini terkait dengan kebijakan monopolistik App Store yang kini menuai masalah hukum serius.

Dalam investigasi pengadilan London terungkap bahwa Apple secara sistematis telah menyalahgunakan posisi dominannya di pasar.

Dengan membebankan biaya komisi yang mencapai 30% kepada seluruh pengembang aplikasi melalui App Store.

Baca Juga: Cara Cek Desil DTKS untuk Daftar KJP Plus, Catat Syarat Lolos Jadi Penerima Bantuan

"Hasil investigasi menunjukkan bahwa Apple telah dengan sengaja memanfaatkan dominasi pasarnya untuk memaksa pengembang membayar komisi yang tidak wajar," ujar Justin Gutmann, konsultan hukum yang memimpin gugatan konsumen.

"Yang pada akhirnya membebani konsumen dengan biaya tambahan yang signifikan," tambahnya.

Praktik ini telah berlangsung bertahun-tahun, menciptakan ekosistem tertutup yang mengharuskan setiap transaksi dalam aplikasi iOS melewati sistem pembayaran Apple.

Tanpa memberikan alternatif metode pembayaran lain kepada pengembang maupun pengguna.

Baca Juga: Siap-siap Cek Harga iPhone 16 dan iPhone 16 Pro Max! Sebentar Lagi Masuk Indonesia, Menteri Perindustrian Beri Sinyal

Dampak dari kebijakan kontroversial ini kini telah memicu gugatan massal yang mewakili kepentingan sekitar 20 juta pengguna iPhone dan iPad di Inggris.

Para pengguna mengklaim telah mengalami kerugian finansial yang sangat besar, mencapai 1,5 miliar Pound Sterling atau setara dengan Rp30 miliar.

Hal ini diakibatkan oleh pembebanan biaya berlebih pada setiap pembelian aplikasi dan transaksi dalam aplikasi.

"Analisis kami menunjukkan bahwa setiap pengguna iPhone di Inggris rata-rata telah membayar kelebihan sebesar 75 Pound Sterling akibat praktik anti persaingan Apple," tegas Sarah Thompson, peneliti dari London School of Economics yang menjadi saksi ahli dalam kasus ini.

Lebih lanjut diungkapkan bahwa "praktik monopolistik ini tidak hanya merugikan konsumen secara langsung, tetapi juga menghambat inovasi dan persaingan sehat di pasar aplikasi mobile."

Menanggapi tuduhan tersebut, Apple melalui juru bicara resminya, Michael Davidson, dengan tegas membantah seluruh klaim yang diajukan.

"App Store telah menjadi mesin pertumbuhan ekonomi yang luar biasa, menciptakan jutaan lapangan kerja dan peluang bisnis bagi pengembang di seluruh dunia," tegasnya dalam konferensi pers di London.

Apple bersikukuh bahwa pendekatan terintegrasi dalam ekosistem iOS memberikan nilai tambah yang signifikan bagi konsumen, terutama dalam hal keamanan dan privasi.

Baca Juga: Dana BOS 2025 Kapan Cair? Simak Jadwal dan Syarat Pencairan Tahap 1 di Sini!

"Komisi 30% yang kami terapkan sejalan dengan standar industri dan mencerminkan nilai dari teknologi, alat pengembangan, program pemasaran, dan layanan pembayaran yang kami sediakan," tambah Davidson.

Namun, kritiku seperti Prof. James Richardson dari Oxford University menilai, "Argumentasi Apple tentang keamanan dan privasi hanyalah dalih untuk mempertahankan praktik monopoli mereka yang menguntungkan secara finansial."

"Faktanya, banyak platform lain yang mampu menyediakan tingkat keamanan serupa dengan biaya yang jauh lebih rendah." tambahnya.***

Reporter Fina Salsabila Aura
Editor Desi Kris