AYOJAKARTA.COM - Pemerintah Indonesia tengah menghadapi ketegangan dengan Apple terkait kewajiban Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) pada iPhone 16.
Hal ini dapat berdampak pada peredaran iPhone di Tanah Air, sebelumnya, iPhone 12 hingga iPhone 15 masih diperbolehkan dijual di Indonesia berkat izin TKDN.
Akan tetapi, karena permasalahan izin tersebut terancam dicabut jika Apple tidak memenuhi kewajiban investasi yang masih kurang.
Baca Juga: Berminat Daftar PPG 2025? Intip Biaya Pendaftaran serta Manfaat Lengkap di Sini
Kementerian Perindustrian RI dalam pertemuan dengan perwakilan Apple pada 7 Januari 2025 membahas dua hal penting.
Pertama, Apple masih memiliki utang investasi sebesar 10 juta USD yang seharusnya dipenuhi untuk periode 2020 hingga 2023.
Kedua, Apple diharapkan melakukan investasi sebesar 1 miliar USD (sekitar Rp16 triliun) untuk pembangunan pabrik komponen ponsel di Batam dalam periode 2024 hingga 2026.
Meskipun Apple setuju dengan investasi besar tersebut, proposal ini belum sepenuhnya memenuhi persyaratan TKDN yang mengharuskan 40 persen komponen ponsel diproduksi lokal.
Sebagai informasi, meskipun Apple setuju untuk berinvestasi di sektor produksi aksesoris seperti AirPods, yang diproduksi di Batam, hal ini tidak memenuhi ketentuan karena AirPods bukan bagian dari komponen utama smartphone.
Baca Juga: PPG Daljab Dibuka Maret 2025: Prakiraan Jadwal Pelaksanaan, Benarkah Tak Ada Seleksi Akademik?
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang menyatakan, hingga saat ini, belum ada kesepakatan akhir antara kedua pihak, yang menyebabkan penundaan rilis iPhone 16 di Indonesia.
Jika permasalahan ini tidak segera diselesaikan, pemerintah berpotensi mencabut izin TKDN untuk perangkat Apple.
Terdapat tiga sanksi yang dapat dikenakan, termasuk penambahan investasi, pembekuan sertifikat TKDN, atau pencabutan izin edar.
Meski demikian, pemerintah Indonesia masih memilih untuk menunda langkah tegas tersebut.
Bagi konsumen yang sudah membeli iPhone 16, produk yang diimpor melalui jalur resmi, baik oleh penumpang pesawat atau jasa pengiriman, tetap legal dan tidak akan terblokir.
Baca Juga: Begini Cara Cek Status DTKS untuk Daftar KJP Plus Tahap 1 2025, Segera Lengkapi 4 Dokomen Ini
Namun, jika iPhone yang dibeli berasal dari pasar gray atau tanpa bukti pembayaran pajak, konsumen diminta untuk lebih berhati-hati.
Masalah ini juga memunculkan perdebatan mengenai dampak kebijakan TKDN terhadap iklim investasi di Indonesia.
Beberapa pakar ekonomi menilai bahwa kebijakan ini bisa merugikan investasi asing, karena peraturan yang ketat dan proses perizinan yang rumit.
Namun, di sisi lain, kebijakan ini juga diharapkan dapat memicu pertumbuhan industri dalam negeri, menciptakan lapangan kerja, dan mempercepat rilis produk seperti iPhone di Indonesia.
Semoga pemerintah dan Apple segera mencapai kesepakatan untuk menghindari dampak buruk pada pasar teknologi di Indonesia, sekaligus memberikan solusi yang menguntungkan bagi kedua belah pihak.***