Gadget

Menperin Agus Gumiwang Tegaskan Semua Produk Apple Bisa 'Menghilang' dari Indonesia, Ini Penyebabnya!

Oleh: Fina Salsabila Aura Rabu 15 Jan 2025, 19:58 WIB
Logo Apple

AYOJAKARTA.COM - Tensi antara pemerintah Indonesia dan Apple mencapai babak baru yang lebih serius setelah Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang, mengeluarkan ancaman tegas terkait komitmen investasi perusahaan teknologi raksasa tersebut.

Dalam pernyataannya, pada 8 Januari 2025, Menteri Perindustrian mengancam akan memberikan sanksi berupa pencabutan izin edar produk Apple di Indonesia.

Hal ini akan dilakukan jika perusahaan tersebut tetap tidak memenuhi komitmen investasi yang telah disyaratkan pemerintah.

Dasar hukum dari ancaman ini mengacu pada Pasal 59 Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 29/2017 tentang "Ketentuan dan Tata Cara Perhitungan Nilai Komponen Dalam Negeri Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet" yang secara spesifik mengatur tentang persyaratan TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri).

Baca Juga: Cara Cek Desil DTKS untuk Daftar KJP Plus, Catat Syarat Lolos Jadi Penerima Bantuan

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang menjelaskan secara detail tiga sanksi yang dapat dikenakan kepada pelaku industri yang tidak memenuhi ketentuan.

"Dalam peraturan tersebut ada tiga sanksi yang bisa diberikan kepada pelaku industri, yakni mewajibkan penambahan modal disetor untuk kegiatan penanaman modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, pembukaan sertifikat TKDN, dan pencabutan sertifikat TKDN" tegas Agus dalam pertemuan dengan media dikutip dari kanal YouTube Watch watch., Rabu (15/1/2025). 

"Sesungguhnya sanksi itu bisa saja kami terapkan dalam kasus Apple ini. Sanksi itu bisa berupa pencabutan nilai TKDN" tambah Agus.

Pernyataan ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menangani masalah kepatuhan investasi Apple di Indonesia.

Baca Juga: Dana BOS 2025 Kapan Cair? Simak Jadwal dan Syarat Pencairan Tahap 1 di Sini!

Konsekuensi dari pencabutan sertifikat TKDN akan berdampak sangat serius bagi keberadaan produk Apple di pasar Indonesia.

Apabila sertifikat TKDN dicabut, maka seluruh lini produk Apple, mulai dari iPhone hingga iPad, akan kehilangan izin penjualan di dalam negeri.

Meskipun ancaman ini terdengar berat, Agus menegaskan bahwa pemerintah masih membuka ruang dialog untuk mencari solusi terbaik.

"Kami masih mencari jalan terbaik melalui diskusi," ujarnya, menunjukkan bahwa pemerintah masih mengutamakan pendekatan diplomatik sebelum menerapkan sanksi tersebut.

Situasi ini menggambarkan posisi tawar yang kuat dari pemerintah Indonesia dalam menghadapi perusahaan teknologi global seperti Apple.

Sekaligus menunjukkan keseriusan dalam menegakkan regulasi investasi di sektor teknologi.***

Reporter Fina Salsabila Aura
Editor Desi Kris