AYOJAKARTA.COM - Jika hasil seleksi administrasi CPNS 2024 kamu dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), kamu dapat mengajukan sanggah.
Bagi pelamar yang dinyatakan TMS di tahap seleksi administrasi, masih ada kesempatan untuk mengikuti tahap berikutnya.
Panitia seleksi CPNS 2024 menerima pengajuan sanggah bagi pelamar yang dinyatakan TMS.
Berikut cara mengajukan sanggah yang dilansir Ayojakarta dari Instagram @infocpnsterkini, Sabtu 14 September 2024.
1. Klik 'Ajukan Sanggah'
2. Akan muncul tampilan form sanggah yang berisi informasi persyaratan yang tidak terpenuhi, dokumen yang telah diunggah pelamar dan kolom isian alasan sanggah
3. Klik, 'lihat'
4. Isilah alasan sanggah
5. Centang kotak kesediaan menanggung akibat hukum ketika isian yang dibuat tidak sesuai dokumen
6. Klik, akhiri proses sanggah
7. Akan ada pertanyaan, "Apakah anda yakin untuk mengakhiri dan memproses penyanggahan?"
Baca Juga: Sebentar Lagi Pelamar CPNS 2024 Masuk Masa Sanggah! Ini Cara dan Kalimat yang Benar untuk Menyanggah
8. Jika sudah yakin, klik 'iya'
9. Proses sanggah selesai
Meski bisa mengajukan sanggah, tetap saja tidak bisa sembarangan.
- Dinyatakan TMS, jika itu adalah kesalahan dari sistem atau pihak verifikasi bukan kelalaian pelamar
- Pengajuan sanggah dapat ditolak jika itu memperbaiki kesalahan yang dilakukan pelamar
- Sanggahan bisa diterima jika kesalahan dari sistem/panitia
- Peserta hasil melampirkan alasan yang benar, tidak mengada-ngada dan sesuai dokumen
- Jika peserta memiliki dokumen yang tidak valid lebih dari satu dan hanya ingin melakukan sanggah pada salah satunya saja, maka tidak akan mengubah hasil karena satu persauratan saja tidak valid dan hasilnya tetap akan TMS
Itu tadi cara mengajukan sanggah jika kamu dinyatakan TMS dalam hasil seleksi administrasi.***