Gaya Hidup

Apa Perbedaan SKD dan SKB dalam Seleksi CPNS 2024? Ini Pengertian, Tujuan, dan Bobot Penilaian

Oleh: Lilia Sari Minggu 25 Agu 2024, 14:38 WIB
Ilustrasi perbedaan SKD dan SKB, ini pengertian, tujuan dan bobot penilaian

AYOJAKARTA.COM - Apa sih perbedaan SKD dan SKB dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024?

Bagi teman-teman yang ikut seleksi CPNS 2024, penting untuk mengetahui perbedaan antara tes SKD dan SKB.

Terutama bagi teman-teman yang pertama kali ikut CPNS, pasti masih bingung dengan SKD dan SKB.

Baca Juga: RESMI! 2.788 Peserta Berhasil Lolos SKD Sekdin Kemenhub 2024, Cek Bocoran Skor Aman Tes Kesamaptaan Jasmani di Sini!

Sebelum itu, ketahui bahwa seleksi CPNS 2024 telah resmi dibuka sejak 20 Agustus 2024 hingga 6 September 2024.

Pada seleksi CPNS tahun ini, nantinya terdiri dari seleksi administrasi, SKD, dan SKB. Lantas, apa perbedaan SKD dan SKB?

Dilansir ayojakarta dari akun TikTok @karircpns, berikut adalah perbedaan SKD dan SKB dalam seleksi CPNS 2024.

Baca Juga: Siap-Siap! Ini Dia Kisi-Kisi Soal SKD Tes CPNS 2024 Lengkap dengan Bobot Nilainya

Pengertian:

SKD adalah singkatan dari Seleksi Kompetensi Dasar, yang merupakan tahap awal seleksi yang menguji pengetahuan dasar dan kemampuan umum.

Tes SKD meliputi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Sedangkan SKB adalah singkatan dari Seleksi Kompetensi Bidang, yaitu tahap lanjutan yang menguji kemampuan dan pengetahuan khusus sesuai dengan formasi yang dilamar.

Tujuan:

Tujuan SKD adalah untuk menyaring kandidat yang memiliki pengetahuan dasar memadai.

Baca Juga: Hari Ini Ditutup! Cek Tutorial Pendaftaran Ulang Sekolah Kedinasan Kemenhub Bagi Peserta Lolos SKD 2024, Calon Taruna Taruni Merapat

Sementara SKB fokus pada kemampuan teknis yang relevan dengan pekerjaan yang dilamar.

Bobot Penilaian:

SKD dan SKB memiliki bobot yang berbeda dalam penilaian akhir. Bobot nilai SKD adalah 40 persen, sedangkan SKB 60 persen.

Penilaian akhir nantinya ditentukan dengan menggabungkan hasil dari kedua tahapan tersebut.

Demikian adalah perbedaan SKD dan SKB dalam seleksi CPNS 2024.***

Reporter Lilia Sari
Editor Kartika Endah Prihatin