Gaya Hidup

Digerebek Polisi, Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Gunakan Narkoba Modus Baru, Terancam 4 Tahun Penjara

Oleh: Linda Wati Rabu 24 Apr 2024, 08:43 WIB
Digerebek Polisi, Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Gunakan Narkoba Modus Baru, Terancam 4 Tahun Penjara

AYOJAKARTA.COM -- Kabar mengejutkan datang dari seorang selebgram Chandrika Chika.

Chandrika Chika ditangkap oleh polisi atas kasus narkoba bersama lima teman lainnya.

Polisi mengamankan Chandrika Chika bersama lima teman lainnya di salah satu Hotel di daerah Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan.

 Baca Juga: HORE! Ada Bansos Tambahan Rp 1,8 Juta Untuk KPM Golongan Ini Lewat Bank Himbara, Cairkan Sekarang Juga!

"Pada Senin, 22 April sekitar pukul 23.00 WIB, di salah satu hotel Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, ada laporan masyarakat, hotel ini dijadikan tempat penyalahgunaan tindak pidana narkotika," kata Wakasat Reskoba AKP Reska Anugrah dikutip Ayojakarta.com dari YouTube Intens Investigasi.

Adapun ke enam orang yang telah ditangkap atas penyalahgunaan narkoba yakni tiga laki-laki dan tiga perempuan.

"Di TKP ditemukan enam orang, inisial AT umur 24 tahun, perempuan; kemudian inisial NJ, 22 tahun, perempuan; AMO, 22 tahun, laki-laki; CK, 20 tahun, perempuan; BB, 25 tahun, laki-laki; lalu inisial HJ, 27 tahun, laki-laki," tambahnya.

 Baca Juga: Rekomendasi 2 Kampus Tempat Mahfud MD Mengajar, Tertarik Masuk?

Polisi telah menyita barang bukti berupa vape yang berisikan cairan dengan jenis ganja atau THC.

Menurut keterangan Polisi, barang bukti telah diuji dan terbukti mengandung ganja.

Polisi menyebut bahwa ke enam pelaku menggunakan narkotika modus baru dan dipakai secara bergantian.

Baca Juga: 5 Universitas Swasta Yang Lulusannya Memiliki Prospek Kerja Menjanjikan

“Ini termasuk narkotika modus baru yang digunakan,” ujarnya.

“Seperti yang kita ketahui sekarang di dalam Vape saja bisa disisipi dengan jenis narkotika,” imbuhnya.

Menurut pemeriksaan, mantan kekasih Thariq Halilintar itu telah menggunakan narkoba selama lebih dari satu tahun.

"Kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap Saudari CK. Dia pertama kali mengenali narkotika itu sudah satu tahun lebih," jelasnya.

Atas kasus tersebut, mereka pun terancam hukuman pidana selama 4 tahun namun tidak menutup kemungkinan untuk dilakukan rehabilitasi.

Baca Juga: Patut Diperjuangkan! Ini 5 Tanggal Lahir Perempuan yang Punya Aura Positif dan Selalu Membawa Keberuntungan

"Pasal yang kita gunakan 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana 4 tahun. Apabila memenuhi persyaratan rehabilitasi, maka kemungkinan dilakukan rehabilitasi," pungkasnya.***

Reporter Linda Wati
Editor Eneng Reni Nuraisyah Jamil