Gaya Hidup

Mau Ambil Pencairan PIP Ke Bank? Pastikan Kamu Bawa Syarat Ini!

Oleh: Atiek Widyastuti Hadi Minggu 21 Apr 2024, 15:24 WIB
Ilustrasi bantuan PIP

AYOJAKARTA.COM - Pelajar penerima Program Indonesia Pintar (PIP) yang namanya masuk dalam SK penerima PIP tahun 2024.

Tidak semua penerima PIP telah memiliki ATM rekening SimPel dari bank penerima. BNI dan BRI.

Jadinya, untuk mengambil PIP mereka harus datang langsung ke bank. Dan dibantu teller untuk mencairkan PIP.

Sedangkan pelajar yang sudah memiliki ATM bisa langsung mencairkan secara mandiri ke ATM terdekat. Pihak bank juga sudah bisa mencairkan PIP.

Baca Juga: Simak Beragam Keunggulan Kuliah Di Jurusan Teknik Informatika, Salah Satunya Gaji Tinggi!

Apalagi pihak Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslatdik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Tinggi (Kemenristek DIKTI) telah memberi instruksi untuk segera menyalurkan dana PIP pada siswa yang namanya masuk dalam SK Penerima PIP 2024.

Ada tiga bank penyalur PIP. Untuk pelajar SD dan SMP melalui Bank BRI. Pelajar SMA/SMK melalui bank BNI.

Khusus pelajar di Aceh, penyaluran PIP melalui BSI.

Jangan lupa ketika datang ke bank, membawa surat pengantar dari kepala sekolah.

Untuk aktivitasi rekening SimPel BRI dan BNI, seperti dilansir Ayojakarta.com dari YouTube Diary Bansos Minggu 21 April 2024, sudah dapat dilakukan hingga 30 Desember 2024 nanti.

PIP dari Kemdikbud merupakan sebuah program bantuan pendidikan yang memang dikhususkan untuk kemudahan akses pendidikan.

Bantuan yang diberikan mulai dari pemenuhan kebutuhan operasional siswa, keringanan pendidikan dan yang lain.

Syarat untuk menerima PIP, mereka harus masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Dinas Pendidikan setempat.

Baca Juga: Event Lebaran Fair, Diskon Tenor 5 Bulan & Kesempatan Jadi Miliader dengan Yamaha!

Jadi, orangtua mereka masuk sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Tahun ini, pemerintah telah menetapkan 7,8 juta pelajar masuk dalam SK penerima PIP.

Untuk nominalnya, SD/sederajat Rp 450 ribu, SMP/sederajat Rp 750 ribu dan SMA/sederajat Rp 1,8 juta.***

Baca Juga: PKH Tahap 2 Via Pos Indonesia Cair di Wilayah Ini, Ada KPM Dapat Bansos Tambahan HIngga Jutaan

Reporter Atiek Widyastuti Hadi
Editor Imanudin Abdurohman