AYOJAKARTA.COM - Kabar terbaru mengenai pencairan bansos PKH Tahap 2 melalui Pos Indonesia.
Dibeberapa daerah, dikabarkan telah dilakukan pencairan PKH Tahap 2 bukan melalui Bank KKS.
Bahkan diketahui juga, terdapat beberapa KPM yang mendapat bansos tambahan hingga jutaan.
Bansos ini merupakan PKH alokasi April-Juni yang telah lama ditunggu-tunggu oleh para KPM.
Para KPM telah mendapatkan undangan dari Pos Indonesia untuk segera melakukan pencairan pada hari Senin 22 April 2024.
Memang diketahui pada SIKS-NG status program ini sudah pada tahapan SP2D.
Artinya bansos ini sudah siap untuk disalurkan kepada KPM yang berhak menerimanya.
Baca Juga: Cara Mudah Untuk Cek Penerima Bansos BPNT April 2024, Cek Lengkapnya Disini!
Seperti dilansir dari Youtube Diary Bansos, dikabarkan beberapa masyarakat mendapatkan bansos PKH dan BPNT secara sekaligus, berikut wilayah yang sudah diketahui mendapatkan bansos.
1. Bengkulu
Wilayah bengkulu dikabarkan sudah menerima bukti surat undangan pencairan PKH dan BPNT.
Hal itu dibuktikan dengan adanya bukti surat undangan yang tersebar.
Untuk BPNT itu sendiri cair senilai Rp 600 ribu untuk masing-masing KPM.
Sedangkan untuk PKH, para KPM mendapatkan senilai Rp 225 ribu untuk komponen anak SD.
Baca Juga: 2 Daerah Ini Mulai Terima Undangan Pencairan Bansos PKH Triwulan Kedua, Daerahmu Termasuk?
Dengan demikian, jika secara sekaligus maka KPM bisa mendapatkan hingga Rp 825 ribu.
2. Purwakarta
Wilayah Purwakarta diketahui telah dilaksanakan pencairan dan telah menerima undangan PKH plus BPNT.
Bantuan yang didapatkan senilai Rp 750 ribu, kemungkinan jumlah tersebut merupakan untuk komponen balita ataupun ibu hamil.
Untuk BPNT itu sendiri cair senilai Rp 600 ribu untuk masing-masing KPM.
Maka KPM yang mendapatkan sekaligus akan menerima senilai Rp 1,35 juta.
Demikianlah informasi terkait pencairan bansos di 2 wilayah yang diketahui sudah cair PKH dan BPNT.***

Share this article
Para KPM telah mendapatkan undangan dari Pos Indonesia untuk segera melakukan pencairan pada hari Senin 22 April 2024.