AYOJAKARTA.COM - Jelang hari raya Idul Fitri 1444 H berbagai macam tradisi kerap dilakukan oleh banyaknya umat Islam di Indonesia.
Selain berbondong-bondong para perantau pulang ke kampung halaman, tradisi bagi-bagi THR (Tunjangan Hari Raya) merupakan salah satu yang kerap dilakukan di momen hari raya.
Namun memberi THR kepada sanak saudara bukan lah perkara yang mudah, pasalnya kita kerap kali dibingungkan dengan penentuan berapa nominal yang pantas dikeluarkan berdasarkan tingkatan usia.
Baca Juga: Sudah Buat Menu Masakan Lebaran? Intip Resep Opor Ayam Spesial Hari Raya Idul Fitri Favorit Keluarga
Dikutip AyoJakarta.com dari akun Instagram milik seorang Dosen di Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) Sutrisna Wibawa (17/4/2023), dibagikan panduan besaran nominal pemberian THR kepada sanak saudara.
Panduan yang diunggah pada akun @sutrisna.wibawa tersebut, besaran nominal yang dibagi berdasarkan usia, status keluarga atau bukan keluarga, keterangan dan juga nominal THR.
Batasan usia pertama yang tertulis adalah kurang dari 10 tahun yang mendapatkan nominal tertinggi Rp 50 ribu jika ia merupakan anak cucu sendiri.
Kemudian nominal terendah yang diberikan kepada anak usia dibawah 10 tahun dan bukan berasal dari keluarga, namun tiba-tiba datang maka nominal yang patut diberikan adalah Rp 2 ribu.
Baca Juga: WADUH Ganjar Pranowo Resmi Diusung PDIP Di Pilpres 2024, Pakar Politik Soroti Wajah Jokowi!
Batasan usia berikutnya adalah 10 tahun hingga 20 tahun, jika masuk dalam golongan anak atau cucu sendiri makan nominal yang diberikan adalah Rp 100 ribu.
Namun jika bukan keluarga dan tiba-tiba datang maka nominal yang diberikan hanya sebesar Rp 5 ribu.
Batasan usia terakhir yakni lebih dari 20 tahun, jika merupakan anak atau cucu sendiri nominal yang diberikan terserah.
Baca Juga: Jomblo Wajib Nyimak! Tips Jawab Pertanyaan Kapan Nikah saat Lebaran, Bikin Auto Kicep
Akan tetapi untuk kategori selain di atas tidak perlu diberikan THR kecuali orang tuanya membawa buah tangan atau oleh-oleh maka bisa diberikan besaran nominal Rp 50 ribu.
Demikianlah beberapa penjelasan panduan besaran nominal pemberian THR saat hari raya Idul Fitri nanti.***