AYOJAKARTA.COM - Pada saat momen lebaran 2023 nanti, pastinya informasi soal penukaran uang baru akan banyak dicari oleh masyarakat.
Hal tersebut berkaitan dengan budaya Indonesia yang sering melakukan ‘salam tempel’ pada saat momen keagamaan khususnya idul fitri 2023.
Salam tempel sendiri adalah budaya memberikan uang dari yang lebih tua ke yang lebih muda seperti anak-anak, keponakan, cucu, dan sebagainya.
Baca Juga: Mau Tampil Elegan dengan Trend Busana Lebaran 2023 Terbaru? Cek di Sini Buat Tahu Style Terbaik!
Sebenarnya budaya salam tempel saat lebaran sendiri bukan hal yang diwajibkan namun sudah menjadi hal umum yang dilakukan oleh sebagian orang.
Hal tersebut bertujuan untuk memeriahkan momen idul fitri 2023 sekaligus juga sebagai jalan ibadah berupa sedekah.
Biasanya pada saat momen lebaran nanti, akan banyak yang menukarkan uang menjadi pecahan yang lebih kecil seperti Rp5 ribuan atau Rp10 ribuan dan seterusnya.
Namun karena saat ini Bank Indonesia kembali mengeluarkan uang baru, sudah pasti pada momen lebaran nanti akan banyak yang menukarkan ke rupiah kertas jenis baru ini.
Sebagai informasi penukaran uang baru ke bank rupanya dapat dilakukan secara online dengan cara melalui aplikasi.
Sedangkan untuk cara offline bisa dengan melalui saluran bank yang tentunya sudah ditentukan oleh Bank Indonesia.
Baca Juga: Hore! Ada Mudik Gratis Lebaran Untuk Pulang Pergi dari Pelindo, Ini Dia Rute Perjalanannya
Bank Indonesia sendiri mengeluarkan uang pecahan kertas jenis baru mulai dari Rp1.000, Rp2.000, Rp5.000, Rp10.000, Rp20.000, Rp50.000, dan Rp100.000.
Dikutip dari laman Suara.com pada Selasa (28/3/23), perlu diketahui bahwa ada persyaratan bagi yang ingin melakukan penukaran uang baru di bank, yaitu seperti berikut.
- Keaslian pecahan uang yang akan ditukarkan.
- Uang cacat yang masih menyatu dengan fisik minimal ukuran aslinya masih bisa ditukarkan.
- Uang yang ditukarkan tidak boleh digabungkan menggunakan selotip, perekat, atau staples.
- Penukar menyiapkan uang lama yang akan ditukarkan dengan mengemas dan mengurutkan secara terarah.
- Penukaran uang di bank dibatasi dengan jumlah maksimal Rp3,8 juta dan nominalnya mulai Rp1.000.
- Penukaran uang melalui situs atau aplikasi PINTAR hanya bisa dilakukan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
- Penukar wajib membawa bukti pemesanan apabila telah melakukan penukaran di layanan kas keliling.
Baca Juga: Ramadan Sudah Berjalan dan Lebaran di Depan Mata, Ini Make Up Salat Idul Fitri Paling Aman!
Sedangkan untuk cara penukaran uang baru mekanismenya sebagai berikut.
- Pastikan membawa kartu identitas, seperti KTP dan lainnya saat berkunjung di kantor cabang Bank atau mobil kas keliling Bank untuk melakukan penukaran uang.
- Pastikan juga memiliki rekening di bank terkait.
- Cari tahu aturan limit sebelum melakukan penukaran di setiap bank agar penyebaran uang baru dapat merata.
- Ikuti arahan petugas bank yang akan menukarkan rupiah lama dengan rupiah yang baru.
Baca Juga: Jelang Lebaran Jasa Penukaran Uang Baru Menjamur, Bagaimana Hukumnya Menurut Islam?
Namun perlu diperhatikan jika setiap bank pastinya memiliki aturan dan ketentuan yang berbeda-beda soal mekanisme penukaran uang baru.
Tidak ada salahnya menanyakan dahulu ke bank terkait sebelum melakukan transaksi penukaran uang baru.***