Jelang Lebaran Jasa Penukaran Uang Baru Menjamur, Bagaimana Hukumnya Menurut Islam?

- Jumat, 31 Maret 2023 | 11:19 WIB
Jasa penukaran uang memang menjadi salah satu alternatif untuk mendapatkan uang dengan nominal yang diinginkan. Namun bagaimana Islam menanggapi kehadiran jasa ini?
Jasa penukaran uang memang menjadi salah satu alternatif untuk mendapatkan uang dengan nominal yang diinginkan. Namun bagaimana Islam menanggapi kehadiran jasa ini?

AYOJAKARTA.COM– Momen Hari Raya Idul Fitri merupakan sesuatu yang banyak ditunggu oleh masyarakat di seluruh dunia.

Berbagai macam tradisi pun dilakukan pada hari terpenting tersebut termasuk berkumpul dengan keluarga yang berada di kampung halaman.

Momen tersebut pun semakin istimewa karena kerap kali antara sanak saudara memberikan sedekah berupa Tunjangan Hari Raya (THR).

Baca Juga: Apakah Sikat Gigi Bisa Membatalkan Puasa dan Bagaimana Hukumnya? Berikut Penjelasan Ustaz Adi Hidayat

Selain itu tradisi ini pun kemudian diikuti dengan penggunaan uang baru saat memberikan THR tersebut.

Dalam sebuah artikel yang diterbitkan oleh laman mui.or.id (30/3/2023), pemberian uang dalam bentuk baru diperbolehkan dalam Islam.

Bahkan hal itu berpotensi menjadi sebuah sunnah berdasarkan makna Hadits yang menyatakan bahwa, "Berilah sedekah yang terbaik pada hari itu (Ied Fitri)."

Penggunaan kata terbaik ini bisa dimaknai dari berbagai aspek yakni nominal dan juga dari segi fisik.

Baca Juga: Apakah Sedekah di Bulan Ramadan Harus dengan Nominal Besar? Begini Penjelasan Ustaz Adi Hidayat

Hal tersebut di atas dapat diartikan bahwa penggunaan uang baru saat bersedekah dapat menyenangkan anak-anak dan orang yang menerimanya.

Namun dari semua kebaikan di balik sedekah uang dengan fisik baru tersebut, terdapat satu keburukan dari fenomena uang baru saat lebaran.

Hal itu adalah para penyedia jasa penukaran uang yang biasanya banyak menjamur di pinggir-pinggir jalan.

Jasa penukaran uang ini sangat membantu bagi beberapa orang yang tak sempat datang langsung ke Bank atau ke titik-titik penukaran uang lainnya.

Baca Juga: Ustaz Adi Hidayat Bongkar Dahsyatnya Puasa Ramadan, Bisa Menahan Diri dari Perbuatan Maksiat

Halaman:

Editor: Vincensia Enggar Larasati

Sumber: mui.or.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X