AYOJAKARTA.COM– Momen Hari Raya Idul Fitri merupakan sesuatu yang banyak ditunggu oleh masyarakat di seluruh dunia.
Berbagai macam tradisi pun dilakukan pada hari terpenting tersebut termasuk berkumpul dengan keluarga yang berada di kampung halaman.
Momen tersebut pun semakin istimewa karena kerap kali antara sanak saudara memberikan sedekah berupa Tunjangan Hari Raya (THR).
Selain itu tradisi ini pun kemudian diikuti dengan penggunaan uang baru saat memberikan THR tersebut.
Dalam sebuah artikel yang diterbitkan oleh laman mui.or.id (30/3/2023), pemberian uang dalam bentuk baru diperbolehkan dalam Islam.
Bahkan hal itu berpotensi menjadi sebuah sunnah berdasarkan makna Hadits yang menyatakan bahwa, "Berilah sedekah yang terbaik pada hari itu (Ied Fitri)."
Penggunaan kata terbaik ini bisa dimaknai dari berbagai aspek yakni nominal dan juga dari segi fisik.
Baca Juga: Apakah Sedekah di Bulan Ramadan Harus dengan Nominal Besar? Begini Penjelasan Ustaz Adi Hidayat
Hal tersebut di atas dapat diartikan bahwa penggunaan uang baru saat bersedekah dapat menyenangkan anak-anak dan orang yang menerimanya.
Namun dari semua kebaikan di balik sedekah uang dengan fisik baru tersebut, terdapat satu keburukan dari fenomena uang baru saat lebaran.
Hal itu adalah para penyedia jasa penukaran uang yang biasanya banyak menjamur di pinggir-pinggir jalan.
Jasa penukaran uang ini sangat membantu bagi beberapa orang yang tak sempat datang langsung ke Bank atau ke titik-titik penukaran uang lainnya.
Baca Juga: Ustaz Adi Hidayat Bongkar Dahsyatnya Puasa Ramadan, Bisa Menahan Diri dari Perbuatan Maksiat
Artikel Terkait
Sering Lemas dan Tidak Bertenaga saat Puasa? Kata dr Zaidul Akbar Lakukan Cara Ini agar Tetap Bugar
Cara Salat Tahajud di Bulan Ramadan ala Rasulullah, Jangan Sampai Salah! Simak Penjelasan Ustaz Adi Hidayat
Wajib Vaksin Booster Sebelum Mudik Lebaran, Apakah Bisa Membatalkan Puasa? Ternyata Begini Hukumnya
Pahami! Lakukan 2 Cara Berikut Untuk Mendapat Malam Lailatul Qadar Menurut Ustaz Adi Hidayat