Hiburan

Dituduh Meninstakan Agama, Komedian Sule dan Mang Saswi Diancam Hukuman Pidana di Atas 5 Tahun

Oleh: Mohammad Sayed Khatami Kamis 24 Nov 2022, 13:46 WIB
Dituduh Meninstakan Agama, Komedian Sule dan Mang Saswi Diancam Hukuman Pidana di Atas 5 Tahun

AYOJAKARTA.COM – Baru – baru ini dikabarkan sosok artis sekaligus komedian Sutisna alias Sule telah dilaporkan ke pihak kepolisian.

Sule dilaporkan oleh kelompok Aliansi Masyarakat Pecinta Rasulullah (Ampera) perihal ucapan Budi Dalton di salah satu video yang diunggah.

Syahrul Rizal selaku ketua Ampera menjelaskan alasan Sule ikut dilaporkan karena dianggap terlibat dengan ikut tertawa ucapan Budi Dalton perihal miras.

Selain itu sosok comedian Sasongko Wijonarko alias Mang Saswi juga ikut dilaporkan oleh pihak Ampera ke Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Sah! Pekerja Sumringah, Upah Minimum Provinsi Telah Diputuskan, Berikut Daftarnya

Sebelumnya dalam video yang sudah dihapus, Budi Dalton menyebutkan jika miras merupakan minuman Rasulullah.

Mendengar pernyataan tersebut, Sule dan Mang Saswi terlihat ikut tertawa menanggapi pernyataan dari Budi Dalton tersebut.

“Ketika Budi Dalton menyatakan bahwa miras minuman Rasulullah, mereka secara reflek dan spontan tertawa,” jelas Syahrul Rizal pada Rabu (23/11/2022).

“Disitu kami beranggapan bahwa mereka terlibat dalam ucapan yang disampaikan Budi Dalton,” lanjutnya.

Baca Juga: Kesaksian AKBP Ridwan Soplanit Sempat Kena Mental Saat Urus Kasus Ferdy Sambo : Saya Terombang-Ambing

Syahrul kemudian menambahkan jika aksi Sule dan Mang Saswi yang tertawa saat mendengar pernyataan miras tersebut merupakan tindakan terselubung.

Dimana Syahrul menjelaskan tindakan tertawa sama halnya Sule dan Mang Saswi membenarkan dan mengiyakan pernyataan tersebut.

“Dia kan menyampaikan ini, ekspresi untuk tertawa. Nah disitu sama halnya membenarkan dan mengiyakan itu dan kami anggap ikut terlibat,” jelasnya.

Baca Juga: Sebelum Meninggal, Mbak You Ramal Akhir Tahun 2022 Dipenuhi Bencana, BMKG Juga Sudah Peringatkan, Terbukti?

Sebelum Sule dan Mang Saswi dilaporkan, Budi Dalton pertamakali sudah dilaporkan terlebih dahulu atas pernyataannya terkait miras tersebut.

Dalam laporan pihak Ampera, ketiga orang tersebut dikenakan Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 Ayat 2 atau Pasal 156 KUHP jo 156A KUHP.

Diketahui, Sule, Mang Saswi dan Budi Dalton diancam dengan hukuman pidana diatas lima tahun penjara atas tindakannya tersebut.***

Reporter Mohammad Sayed Khatami
Editor Dian Naren