Hiburan

Tak Jauh Beda dengan Lesti Kejora, Anne Ratna Mustika Sebut Mendapat KDRT Verbal dari Dedi Mulyadi

Oleh: Linda Wati Rabu 16 Nov 2022, 16:32 WIB
Anne Ratna Mustika Jalani Sidang Cerainya Dengan Dedi Mulyadi, Bagaimana Hak Asuh Anak?

AYOJAKARTA.COM - Anne Ratna Mustika memberi pengakuan terkait pengakuan materi gugatan yang diberikan pada Dedi Mulyadi.

Salah satunya adalah adanya tindak KDRT secara verbal yang membuat Anne Ratna Mustika memutuskan untuk menceraikan Dedi Mulyadi.

Seperti yang diketahui Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika telah resmi melayangkan gugatan cerai pada sang suami, Kang Dedi Mulyadi.

Dikutip AyoJakarta.com dari kanal YouTube Jemper Channel pada Rabu (16/11/22), Bupati cantik Purwakarta ini menyebutkan beberapa materi gugatan pada sang suami.

Baca Juga: Bukti Pelecehan Seksual Putri Candrawathi Ala Febri Diansyah yang Ternyata Mampu Dipatahkan Pakar

Wanita yang biasa disapa Ambu ini menyebutkan beberapa perselisihan antara keduanya.

Yang pertama adalah terkait ketidak bukaan financial rumah tangga.

“kemudian alasan perselisihan itu disampaikan beberapa hal yang pertama adalah adanya ketidak terbukaan dalam manajemen keuangan rumah tangga,” ungkap Anne.

Kemudian Bupati Purwakarta ini juga membocorkan alasan perselisihan ini yakni kewajiban seorang suami tidak dijalankan oleh Dedi Mulyadi.

Baca Juga: Terbawa Janji Manis, Ratusan Mahasiswa IPB Terjerat Pinjaman Online Hingga Miliaran Rupiah

“yang kedua adalah kewajiban tergugat sebagai suami tidak dilaksanakan  yaitu kewajiban menafkahi lahir dan batin,” ujarnya.

Dan yang terakhir adalah hal yang tidak didangka bahwa  ia mengaku menerima KDRT secara verbal yang dilakukan sang suami.

“Kemudian yang ketiga adanya kekerasan verbal atau namanya KDRT secara psikologis itu materi gugatan yang terjadi perselisihan,” ungkap Anne.

Seperti yang diketahui hari ini merupakan agenda pembacaan materi dengan mediasi.

Baca Juga: Ronny Talapessy Bantu Bharada E Tanpa Dibayar Sedikitpun, Ternyata Ini Alasannya

Namun dalam mediasi hari ini, ada satu poin yang tidak masuk kedalam gugatan.

“Kita langsung dengan agenda pembacaan materi tingkatan tapi sesuai dengan hasil proses mediasi tadi ada satu point yang kemudian disepakati tidak akan masuk dalam materi gugatan yaitu tentang hak asuh anak, jadi anak boleh diasuh kedua-duanya baik oleh Saya maupun oleh ayahnya,” ungkap Anne.

Meskipun telah dilakukan mediasi, namun Bupati Purwakarta ini akan tetep kekeh dengan keputusannya untuk menceraikan Kang Dedi.***

Reporter Linda Wati
Editor Dian Naren