AYOJAKARTA.COM – Febri Diansyah semakin kekeh membela kliennya Putri Candrawathi terkait kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh Brigadir J.
Bahkan Febri Diansyah telah membeberkan empat bukti adanya tindakan pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi.
Hal tersebut diungkapkan Febri Diansyah dalam acara Fakta TV One belum lama ini.
Tindakan pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi masih menjadi warna utama dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang dilakukan oleh Ferdy Sambo cs.
Febri mengungkap empat bukti yang didapatnya antara lain:
1. Bukti keterangan saksi korban yaitu Putri Candrawathi.
2. Bukti hasil pemeriksaan psikologi forensik dari Putri Candrawathi yang dianggap sah dalam KUHP.
3. Bukti keterangan ahli dalam hal ini psikolog yang nantinya keterangannya diharapkan dapat diungkap dalam persidangan sebagai saksi ahli.
4. Bukti petunjuk yaitu dari ART Ferdy Sambo, Susi dan Kuat Maruf. Walaupun diketahui keduanya tidak melihat secara langsung, namun ada keterangan-keterangan yang dapat diambil sebagai bukti petunjuk.
Namun Hery Firmansyah selaku Pakar Hukum Pidana mampu mematahkan keterangan Febri Diansyah jika materi pelecehan seksual harusnya sudah selesai diperbincangkan.
“Sudah dikeluarkan produk hukum yang berupa SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) berarti ini dengan kata lain tidak naik ke penyidikan,” ungkap Hery, dikutip dari kanal YouTube tvOneNews pada Rabu, 16 November 2022.
Jika perkara tidak masuk dalam tahap penyidikan, bisa dikatakan bahwa perkara tersebut bukanlah perkara pidana.
”Karena untuk naik ke penyidikan dibutuhkan minimal dua alat bukti yang cukup, dan minimum dua alat bukti ini kan belum terpenuhi dalam konteks ini,” ujar Hery.
“Berarti kasus yang pelecehan tadi itu tidak terbukti sebelum masuk ke persidangan, dan menurut saya itu sudah clean and clear sudah final, sudah mengikat ke semua. Jadi tidak perlu lagi mengulik lagi persoalan tadi,” tambahnya.
Menurut Hery jika ini diulik kembali dalam persidangan, maka akan mengulang proses seperti dari awal lagi.
Jika pihak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi masih kekeh adanya tindak pelecehan seksual, ini hanya dikarenakan itu saja satu-satunya cara pembelaan pihak terdakwa.
Karena sampai sejauh ini sudah tidak ada lagi pembelaan yang bisa dilakukan dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Sehingga kuasa hukum Putri yaitu Febri Diansyah bersikeras mengangkat kembali kasus pelecehan seksual Putri Candrawathi.
Hery Firmansyah mengungkapkan jika kita mengingat kembali pasal dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum yaitu pasal 338 dan 340, dimana disana ada perbuatan materiil terbunuhnya atau hilangnya nyawa seseorang.
Menurutnya hal tersebutlah yang harus difokuskan dan dibuktikan, bukan kemudian berupaya untuk menggeser fokus pembuktian atau mencoba menghindari kesalahan dan mencoba mengembalikan kesalahan terhadap orang lain. Apalagi hingga sampai merekayasa cerita yang tidak ada buktinya.
Kata dia, kalaupun itu benar, maka harus tetap ada buktinya, karena dalam perkara pidana bukti adalah keterangan cahaya.***

Share this article
Febri Diansyah semakin kekeh membela kliennya Putri Candrawathi terkait kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh Brigadir J.