Hiburan

Permohonan Penangguhan Penahanan Ditolak, Kini Kejari Serang Siapkan 5 Jaksa Tangani Kasus Nikita Mirzani

Oleh: Tim AYO 10 Senin 31 Okt 2022, 19:48 WIB
Nikita Mirzani

AYOJAKARTA.COM--Kasus pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Nikita Mirzani mengalami perkembangan.

Diketahui saat ini artis kontroversial itu sedang mendekam di Rutan Serang Banten atas laporan Dito Mahendra yang merasa nama baiknya dicemarkan Nikita Mirzani.

Baca Juga: Keterangan Palsu Ferdy Sambo Mulai Terungkap! Jaksa Tampilkan Rekaman CCTV Saat Brigadir J Masih Hidup

Nikita Mirzani ditahan sejak 25 Oktober lalu untuk 20 hari ke depan.

Lewat kuasa hukumnya, Nikita Mirzani mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Kejari Serang, namun kabarnya ditolak.

Bahkan kini, Kejaksaan Negeri Serang sudah menunjuk jaksa penuntut umum untuk menangani kasus pencemaran nama baik dengan Nikita Mirzani sebagai tersangka.

Baca Juga: Takut Nikita Mirzani Kabur Jadi Alasan JPU Tolak Penangguhan Penahanan

"Untuk JPU telah kami siapkan, ada 5 orang untuk mempersiapkan dalam menyusun surat dakwaan," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Serang Freddy Simandjuntak, Senin (31/10/2022) dikutip dari Suara.com dalam artikel Kejari Serang Siapkan 5 Jaksa Untuk Tangani Kasus Nikita Mirzani

Menurut Freddy Simandjuntak sejauh ini Surat dakwaan masih dalam proses.

Baca Juga: Nikita Mirzani Kembali Terjerat Kasus Hukum, Resmi Ditahan Karena Laporan Dito Mahendra

"Ada waktunya nanti kami sampaikan. Sementara masih disusun," tutur Freddy Simandjuntak.

Sekadar pengingat, Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Dito Mahendra di Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022 terkait dugaan pencemaran nama baik.

Sayangnya, Nikita Mirzani dianggap tidak kooperatif karena dua kali mangkir pemeriksaan pada 24 Juni dan 6 Juli 2022.

Baca Juga: Siapa Dito Mahendra Sosok yang Laporkan Nikita Mirzani? Ternyata Bukan Orang Biasa

Bahkan, artis yang lekat dengan sensasi itu, sempat dijemput paksa pada 21 Juli 2022.

Pada 22 Juli 2022, penyidik Polres Serang Kota sempat mengumumkan penahanan terhadap Nikita Mirzani.

Baca Juga: Nikita Mirzani Pernah Ajukan 4 Syarat Sebelum Dipenjara, Singgung Dito Mahendra hingga Nindy Ayunda, Mengapa?

Namun penahanan ditangguhkan beberapa saat setelah konferensi pers dengan alasan kemanusiaan.

Meski begitu, Nikita Mirzani tetap menyandang status tersangka atas laporan Dito Mahendra dan dikenakan wajib lapor ke Polres Serang Kota setiap pekan.

Baca Juga: Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani Ditolak, Fitri Salhuteru Minta Penjelasan Jaksa: Saya Puas!

Kemudian, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, Kejaksaan Negeri Serang memutuskan menahan Nikita Mirzani pada 25 Oktober 2022 hingga 20 hari ke depan, demi kelancaran proses hukum.

Saat penangkapan Nikita Mirzani terlihat mengamuk dan teriak-teriak, bahkan videonya viral di media sosial.

Reporter Tim AYO 10
Editor Kiki Dian Sunarwati