AYOJAKARTA.COM – Nama selebritis Nikita Mirzani kembali menjadi sorotan publik lantaran ia terlibat kembali dalam kasus hukum dan harus diamankan oleh pihak kepolisian. Kali ini, kasusnya berkaitan dengan laporan Dito Mahendra.
Diketahui Dito Mahendra adalah kekasih Nindy Ayunda. Nikita Mirzani dilaporkan oleh Dito Mahendra ke Polres Serang Kota pada (16/5/2022) atas dugaan pencemaran nama baik lewat ITE.
Kemudian polisi menahan Nikita Mirzani di Rumah Tahanan (Rutan) Serang selama 20 hari ke depan pada Selasa (25/10/2022). Hal ini terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan terhadap Dito Mahendra.
Baca Juga: Temukan Caranya di Sini, Delapan Jurus Ampuh pada WhatsApp Agar Chattingan Tidak Membosankan
Usut punya usut, penahanan Nikita Mirzani ini dilakukan setelah berkas perkara yang menjerat Nikita dinyatakan lengkap atau P21.
Sebelum ia ditahan di Rutan Serang, kasus Nikita Mirzani kali ini dipenuhi dengan drama.
Nikita Mirzani tiba di Kejari menggunakan mobil Inova dengan nomor polisi B 1022 CFC pada pukul 18.35 wib diikuti oleh tim dari Kejaksaan Serang.
Diketahui Nikita menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik terhadap Dito dan ia sempat melawan dan menolak ditahan.
Baca Juga: TikTokers Clara Shinta Tertangkap Basah sang Istri Big Boss, Begini Kronologinya
Dalam video yang viral di media sosial, Nikita sempat berteriak di Kejaksaan Negeri Serang. Dia lalu menyebut nama Dito Mahendra yang merupakan pelapor di kasus tersebut.
Mengutip dari kanal Youtube Miftah’s Tv , Selasa 25 Oktober 2022 dimana suaranya terdengar hingga keluar saat Nikita menangis dan berteriak menyebut nama Dito Mahendra.
“Jahat kalian, siapa Dito Mahendra?,” suara Nikita terdengar hingga keluar ruangan di Kejari Serang, Banten, Selasa (25/10/2022) yang dikutip dari kanal Youtube Miftah’s Tv
“Kalian jahat semua di sini, kalian nggak punya hati nurani, kalian pikir saya sebagai penjahat,” jelasnya saat berteriak.
Baca Juga: WhatsApp Down Selama 2 Jam, Ada-ada Aja Kelakuan Netizen Twitter Sindir WA Hingga Bikin Ngakak
Untuk kasus ini ia dijerat dengan pasal Pasal 21 ayat 4 KUHP dengan ancaman pidana diatas 5 tahun dan Pasal 21 KUHP.
Salah satunya dengan alasan objektif yang dijelaskan Fredy yaitu berdasarkan pasal 21 ayat 4 yaitu ancaman hukuman 5 tahun penjara. Selain itu, berdasarkan pasal 21 KUHP agar Nikita tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

Share this article
Nikita Mirzani kembali masuk penjara, kasusnya berkaitan dengan laporan Dito Mahendra. Nikita resmi ditahan pada Rabu, 25 Oktober 2022.