Hiburan

Nikita Mirzani Tersangka Dugaan Pencemaran Nama Baik, Kejari Serang Siapkan 5 JPU untuk Susun Surat Dakwaan

Oleh: Tim AYO 06 Senin 31 Okt 2022, 16:18 WIB
Nikita Mirzani Tersangka dan Ditahan, Kejari Serang Siapkan 5 Jaksa untuk Susun Surat Dakwaan

AYOJAKARTA.COM - Artis Nikita Mirzani telah resmi sebagai tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra. 

Nikita Mirzani diketahui ditahan di Rutan Serang selama 20 hari. 

Proses hukum Nikita Mirzani ini pun terus berjalan. 

Baca Juga: Takut Nikita Mirzani Kabur Jadi Alasan JPU Tolak Penangguhan Penahanan

Bahkan kini Kejari Serang telah mempersiapkan surat dakwaan terhadap Nikita Mirzani. 

Dalam hal ini, pihak Kejari Serang telah menyiapkan lima jaksa penuntut umum (JPU) untuk menyusun surat dakwaan terhadap Nikita Mirzani. 

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Serang, Freddy Sumanjuntak.

Baca Juga: Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani Ditolak, Kuasa Hukum Dito Mahendra Sebut Keputusan Tepat

Lantas bagaimana nasib Nikita Mirzani selanjutnya? 

Dilansir AyoJakarta.com dari berita ranah.suara.com berjudul "Kejari Serang Siapkan 5 Jaksa Susun Surat Dakwaan Nikita Mirzani".

Freddy Sumanjuntak mengatakan bahwa kelima orang JPU yang ditunjuk itu dalam kasus tersebut sedang mengerjakan atau menyusun surat dakwaan.

 Baca Juga: Nikita Mirzani Pernah Ajukan 4 Syarat Sebelum Dipenjara, Singgung Dito Mahendra hingga Nindy Ayunda, Mengapa?

"Untuk JPU telah kami siapkan, ada 5 orang untuk mempersiapkan dalam menyusun surat dakwaan," terang Freddy dikutip dari Suara.com pada Senin (31/10/2022).

Ke depan ungkap Freddy, Nikita Mirzani tinggal menunggu surat dakwaan selesai dikerjakan oleh jaksa penuntut umum untuk kemudian disidangkan.

"Surat dakwaan masih dalam proses. Ada waktunya nanti kami sampaikan. Sementara masih disusun," beber Freddy.

Baca Juga: Viral! Nikita Mirzani Bagi-bagi Pizza di Rutan Serang Seharga Rp 10 Juta, Netizen: Ini Mah Nyogok!

Diketahui sebelumnya, Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Dito Mahendra di Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022 terkait dugaan pencemaran nama baik. 

Dalam laporan Dito Mahendra tersebut, ibu tiga anak tersebut Nikita Mirzani dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang memutuskan menahan Nikita Mirzani pada 25 Oktober 2022 demi kelancaran proses hukum.*** (Wista Yuki/ranah.suara.com)

Reporter Tim AYO 06
Editor Desi Kris