Hiburan

Nikita Mirzani Ditahan karena Pencemaran Nama Baik, Begini Penjelasan Kepala Rutan Kelas IIB Serang

Oleh: Nisrina Harum Lestari Rabu 26 Okt 2022, 16:31 WIB
Nikita Mirzani Ditahan, Begini Penjelasan Kepala Rutan Serang sumber foto: instagram @nikitamirzanimawardi_172

AYOJAKARTA.COM--Nama Nikita Mirzani kembali menggemparkan media sosial.

Pasalnya Nikita Mirzani ditahan oleh Kejaksaan Negeri Serang pada Selasa (25/10/2022) malam.

Nikita Mirzani ditahan karena diduga melakukan tindak pidana.

Baca Juga: Siapa Dito Mahendra Sosok yang Laporkan Nikita Mirzani? Ternyata Bukan Orang Biasa

Ia diduga telah melakukan pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra.

Kini Nikita Mirzani sudah berada dalam tahanan Rutan kelas IIB Serang, Banten.

Dikutip AyoJakarta.com dari kanal YouTube Intens Investigasi, Dody Naksabani selaku Kepala Rutan Kelas IIB Serang menyebut bahwa saat ini Nikita dalam keadaan baik.

Baca Juga: Heboh Nikita Mirzani Ditahan Pihak Kepolisian, Ternyata Karena Kasus Pencemaran Nama Baik Orang Ini

“Jadi kondisinya mba Nikita sejauh ini baik, begitu tadi malam datang jam 9 malam kemudian kita melakukan pengecekkan medical check up .Alhamdulillah dalam keadaan baik,” sebut Dody.

Dody juga menyampaikan bahwa sikap Nikita saat berada di Rutan Serang sangat baik.

Ia mengungkapkan bahwa Nikita sudah melakukan berbagai aktivitas di Rutan Serang.

Baca Juga: Heboh Nikita Mirzani Ditahan Pihak Kepolisian, Ternyata Karena Kasus Pencemaran Nama Baik Orang Ini

“Sejauh ini mba Nikita Mirzani luar biasa, punya effort yang luar biasa karena sejauh ini di blok wanita udah fun bener,” ungkapnya.

“Kami dapat laporan dari petugas wanita dia sudah melakukan sholat berjamaah, kemudian dilanjutkan ada kegiatan menyulam bikin satu kotak tisu, kemudian tempat rokok, jadi luar biasa sekali,” tambahnya.

Baca Juga: Luna Maya Ungkap Kekayaan Nikita Mirzani, Koleksi Baju sampai Ratusan Juta Rupiah!

Selain itu, Dody juga mengatakan bahwa tidak ada perlakuan atau tindakan spesial dari Rutan Serang terhadap Nikita Mirzani.

“Jadi kami pastikan ga ada yang spesial untuk mba Niki, sama sekali tidak ada spesial, jadi semua SOP kami jalankan,” katanya.

“Yang artinya adalah begitu sampai disini kami samakan seperti yang lainnya,” sambungnya.

Baca Juga: Siapa Dito Mahendra? Sosok yang Laporkan Nikita Mirzani ke Polisi, Cucu Jenderal Kepercayaan Soeharto

Lebih jauh, Dody menyampaikan bahwa dirinya pastikan Nikita akan mengikuti aktivitas yang sama dengan tahanan lainnya.

Sebelum ditahan, Nikita Mirzani telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik.

Baca Juga: Unilever AS Tarik Produk Sampo yang Diduga Sebabkan Kanker, Begini Tanggapan BPOM RI

Hal tersebut diketahui berdasarkan surat polisi dengan nomor S.Tap/56/VI/RES 2.5/2022/Reskrim.

Terkait penahanannya sebagai tersangka tercatat dalam laporan polisi dengan nomr LP/B/263/V/20220SPKT.C/Polres Serang Kota/Polda Banten tanggal 16 Mei 2022.

Atas kasus ini, Nikita dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016.***

Reporter Nisrina Harum Lestari
Editor Kiki Dian Sunarwati