AYOJAKARTA.COM--Artis Nikita Mirzani tersandung kasus hukum kembali.
Kali ini, ia bahkan harus menjalani penahanan selama 20 hari di Rutan kelas II B Serang, Banten
Nikita Mirzani ditahan pada Selasa (25/10/2022) setelah sebelumnya ia mengamuk dan menangis karena tak ingin ditahan.
Baca Juga: Beredar Foto Nikita Mirzani Dipangku Ferdy Sambo, Ini yang Sebenarnya Terjadi!
Ia akan berada di hotel prode itu hingga 12 November 2022 mendatang.
Artis kontroversial ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perkara dugaan tindak pidana UU ITE dan pencemaran nama baik atas nama Dito Mahendra.
Kondisinya saat ini diungkap Kepala Rutan Kelas IIB Serang Dody Naksabani, Rabu (26/10/2022).
Baca Juga: Nikita Mirzani Kembali Terjerat Kasus Hukum, Resmi Ditahan Karena Laporan Dito Mahendra
Menurut Dody, Rutan Kelas II B Serang tidak memberikan perlakuan khusus untuk Nikita Mirzani, meskipun menyandang status artis.
"Tidak ada yang spesial dari mbak Nikita. Semua Sesuai SOP.Kami samakan dengan yang lainnya. Dalam hal ini mulai dari pengelolaan, penerimaan, perawatan tahanan, semua sama saja," ujar Dody Naksabani dikutip dari youtube Intens investigasi.
Diungkap Dody, Rutan Kelas II B Serang tidak memiliki kapasitas besar untuk menampung tahanan wanita.
Sehingga Nikita Mirzani pun ditempatkan di kamar yang sama dengan warga binaan lain.
"Kami ini cuma punya tiga kamar untuk blok wanita. Dua isi delapan orang, satunya tujuh orang. Mbak Niki malah minta yang delapan, di sini saja, "kata Dody menirukan ucapan Nikita Mirzani
Sejauh ini, warga binaan yang lain pun welcome dengan Nikita Mirzani, bahkan sosok Nikita Mirzani sudah berbaur dengan yang lainnya. Sudah sholat berjemaah hingga menyulam.