Hiburan

Pesan Bunda Corla untuk Nikita Mirzani yang Tengah Ditahan di Rutan Serang

Oleh: Winna Anaziah Rabu 26 Okt 2022, 11:25 WIB
Pesan Bunda Corla untuk Nikita Mirzani yang Tengah Ditahan Di Rutan Serang

AYOJAKARTA.COM - Bunda Corla atau yang memiliki nama lengkap Chintya Corla memberikan pesan kepada Nikita Mirzani yang tengah ditahan pada Selasa (25/10/2022), malam.  

Pasalnya Nikita Mirzani ditahan atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dito Mahendra.

Sebelumnya, Nikita Mirzani yang hendak ke luar negeri sempat dicekal oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Baca Juga: Bagaimana Profil Rutan Kelas IIB Tempat Nikita Mirzani Akan Menginap Selama 20 Hari? Temukan Faktanya di Sini!

Saat ini Nikita Mirzani ditahan di Rutan Serang usai pelimpahan berkas, barang bukti, dan tersangka dinyatakan lengkap.

Penahanan artis huru-hara itu mendapat tanggapan dari berbagai pihak.

Tidak hanya warganet namun Bunda Corla memberikan respon pasca Nikita ditahan.

Baca Juga: Nikita Mirzani Ditahan Kasus Pencemaran Nama Baik, Fitri Salhuteru: Saya Akan Speak Up Hingga Ada Keadilan!

Bunda Corla memberikan pesan kepada Nikita Mirzani saat sedang live di akun Instagram pribadinya.

Pesan yang disampaikan Bunda Corla merupakan bentuk support kepada Nikita Mirzani, bahwa semua masalah akan berlalu.

“Nikita Mirzani semua akan berlalu, doa bunda ya.” kata Bunda Corla saat live yang diunggah ulang akun Instagram @nikitamirzanimawardi_172 Rabu, (26/10/2022).

Baca Juga: Heboh Nikita Mirzani Ditahan Pihak Kepolisian, Ternyata Karena Kasus Pencemaran Nama Baik Orang Ini

Perempuan yang tinggal di Jerman bahkan mendoakan Nikita Mirzani agar masalahnya cepat selesai.

“Semoga doaku diijabah oleh Allah SWT, semoga urusan Nikita Mirzani cepat selesai,” ucap Bunda Corla.

Menurut Bunda Corla setiap manusia pasti mempunyai kesalahan, begitu juga dengan Nikita Mirzani.

Baca Juga: Nikita Mirzani Menangis Histeris Hingga Mengamuk Saat Ditahan Kejaksaan, Warganet : Udah Gak Punya Bekingan

“Taro lah itu kekhilafan dia, setiap manusia pasti memiliki kekhilafan, memiliki kata-kata yang kurang baik, itu doa Bunda,” tegas Bunda Corla.

Diketahui Nikita Mirzani dilaporkan Dito Mahendra ke Polres Serang Kota Pada 16 Mei 2022.

Dikatakan Freddy Simanjuntak,  pertimbangan penahanan Nikita Mirzani karena Pasal 21 ayat 4 KUHP dengan ancaman Pidana diatas 5 tahun penjara.

Baca Juga: Resmi Ditahan, Nikita Mirzani Ngaku Kecewa Atas Perlakuan Polisi: Saya Datang Baik-baik Langsung Diperlakukan

Selanjutnya yang kedua Pasal 21 KUHP agar Nikita tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan tidak mengulangi perbuatannya.

Ibu tiga anak itu akan ditahan oleh Kejaksaan Negeri Serang selama 20 hari, terhitung dari Selasa (25/10/2022) sampai 13 November 2022. ***

Reporter Winna Anaziah
Editor Desi Kris