AYOJAKARTA.COM - Nama selebritis Nikita Mirzani kembali terpampang dan menghebohkan berbagai pemberitaan di media.
Mantan kekasih pembalap Moto GP John Hopkins, Nikita Mirzani ditahan kejaksaan negeri Serang, Banten akibat terjerat kasus pelanggaran UU ITE.
Akibat pelanggaran tersebut, Nikita Mirzani akan menjalankan hukumannya di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Serang.
Dikutip Ayojakarta.com dari kanal Youtube humas rutanserang pada Rabu (26/10/2022), diketahui sejumlah fakta menarik tentang Rutan Serang Kelas IIB tersebut.
Rutan Serang pertama kali dibangun pada tahun 1885 oleh pemerintah kolonial Belanda dengan fungsi awal sebagai Lembaga Pemasyarakatan.
Pada 22 November 1990, statusnya berganti menjadi Rumah Tahanan Negara kelas IIB Serang.
Baca Juga: Heboh Nikita Mirzani Ditahan Pihak Kepolisian, Ternyata Karena Kasus Pencemaran Nama Baik Orang Ini
Lokasi bangunan rutan terletak di jalan Mayor Syafei Nomor 118, Serang Banten.
Memiliki lahan seluas 14.450 meter persegi dengan luas bangunan 3.483 meter persegi.
Memiliki kapasitas hunian sebesar 274 orang warga binaan.
Pada tahun 2020 rutan Kelas IIB Serang menjadi salah satu Unit Pelaksanaan Teknis Pemasyarakatan di wilayah Banten yang diusulkan menjadi UPT dengan predikat WBK dan WBBM.
Unit Pelaksanaan Teknis (UPT) Wilayah bebas korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), rutan yang berorientasi prinsip humanis serta gratis.
Di dalam rutan terdapat sejumlah kegiatan positif yang diperuntukkan bagi warga binaan, seperti kegiatan merajut, kegiatan edukasi PKBM.
Pelayanan berbasis HAM dengan menyediakan fasilitas khusus seperti area ibu hamil, ruang laktasi, ruang main bagi anak, sarana olah raga serta toilet yang terawat.
Fasilitas kesehatan dengan tenaga medis berpengalaman, berupa klinik, asimilasi, ruang pantau CCTV, serta kegiatan-kegiatan bersifat sosial dengan pendekatan keagamaan.
Rutan Kelas IIB Serang tempat Nikita Mirzani akan bermalam selama dua pekan juga memiliki pelayanan berbasis Teknologi.
Baca Juga: Nikita Mirzani Kembali Terjerat Kasus Hukum, Resmi Ditahan Karena Laporan Dito Mahendra
Tujuannya agar tetap bisa menghubungkan antara warga binaan dengan keluarganya, melalui video call, self service, kunjungan berbasis teknologi informasi, survei kepuasan.
Demikian fakta menarik tentang rumah tahanan negara Kelas IIB Serang Banten. ***

Share this article
Berikut ini adalah profil dan fakta dari Rutan Serang Kelas IIB yang akan jadi tempat Nikita Mirzani ditahan selama 20 hari.