AYOJAKARTA.COM – Kasus KDRT yang telah dilaporkan Lesti Kejora terhadap pelaku Rizky Billar pada Rabu (28/9/2022), ke Polres Metro Jakarta Selatan masih dalam proses.
Kabar terbaru dari laporan KDRT tersebut, Polres Metro Jakarta Selatan hari ini sedang memanggil saksi ketujuh untuk memberikan keterangan atas kasus Lesti Kejora dengan Rizky Billar.
Diketahui, sosok saksi tersebut adalah seorang penjaga rumah yang berada di kediaman Lesti Kejora dan Rizky Billar.
Pada hari Selasa (11/10/2022), AKP Nurma Dewi Selaku Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, memberikan keterangan kepada awak media.
Baca Juga: Pertanyakan Ide Prank KDRT Baim Wong, Tretan Muslim: Pasti Harus Ada yang Negur
“Jadi untuk hari ini kita memanggil penjaga rumah. Jadi sudah dijadwalkan oleh penyidik hari ini lebih kurang jam 2. Mudah – mudahan kita tunggu saja jika memang sudah sampai ke Polres Jakarta Selatan kemudian bisa memberikan keterangan kepada penyidik untuk memperjelas kasus yang sudah dilaporkan,” ujar Nurma.
Menurut Nurma, dari kesaksian penjaga rumah tersebut tidak menutup kemungkinan untuk memanggil saksi baru untuk dapat melengkapi berkas yang telah dibuat.
“Ini pemanggilan saksi yang ketujuh, tapi kita tidak menutup kemungkinan untuk memanggil lagi saksi – saksi yang bisa melengkapi berkas yang sudah kita buat,” tambahnya.
Kemudian untuk tersangka Rizky yang tidak hadir kemarin, Nurma menjelaskan jika tersangka telah kembali dikirimkan surat pemanggilan pada Kamis.
“Jadi untuk pemanggilan kita sudah layangkan untuk saudara R untuk hari Kamis kurang lebih jam 1. Mudah – mudahan sudah bisa ke polres Jakarta selatan kemudian sudah bisa memberikan keterangan yang kita butuhkan dari saudara R,” ujar Nurma.
Baca Juga: Terkuak! Ternyata Ini Agama Farel Prayoga yang Buat Penasaran Netizen
Kemudian, perihal motif perselingkuhan yang dilakukan Rizky, Nurma menjelaskan jika saat ini Polres Metro Jakarta Selatan lebih mengutamakan perihal laporan KDRT yang dilaporkan Lesti.
“Untuk motif kita dalami, semua kita dalami, motif - sebab - akibat itu jelas kita dalami. Namun demikian yang dilaporkan adalah soal KDRT itu yang utama yang jadi berkas perkara yang kita tangani,” ujarnya.
“Untuk sementara ini yang kita dalami yang utama adalah laporan tentang KDRT yang dilakukan,” tegas Nurma.
Untuk Lesti sendiri diketahui telah dimintai keterangan oleh Polres Metro Jakarta Selatan sebanyak dua kali, untuk memperjelas kasus yang dilaporkannya.
“Jadi untuk saudari L kita sudah minta keterangan dua kali, karena kita butuh keterangan tambahan untuk memperjelas kasus yang sudah dilaporkan,” ujar Nurma.
Baca Juga: Tragedi Kanjuruhan, Polri Tegas Sebut Tidak Ada Ahli yang Berpendapat Bahwa Gas Air Mata Mematikan
Untuk barang bukti sendiri, penyidik telah menyimpan beberapa bukti seperti visum, foto dan rekaman cctv saat peristiwa.
“Dari visum, kemudian dari foto – foto kejadian, kemudian kemarin cct sudah kita amankan di penyidik,” jelas Nurma.
Nurma juga menjelaskan jika setelah semua akan diputuskan oleh penyidik, jika semua barang bukti dan kesaksian yang dibutuhkan dalam berkas laporan sudah diterima.
“Jadi itu adalah kesimpulan penyidik semua. Jika memang mengarah, menuju dan semua mendukung dari barang bukti kemudian saksi – saksi, yaitu jelas nanti penyidik yang bisa menyimpulkan,” ujar Nurma.***