Hiburan

Hasil Visum Lesti Kejora Telah Keluar, Rizky Billar Terancam 5 Tahun Penjara

Oleh: Linda Wati Sabtu 08 Okt 2022, 15:33 WIB
Hasil Visum Lesti Kejora Telah Keluar, Rizky Billar Terancam 5 Tahun Penjara / youtube Intens Investigasi

AYOJAKARTA.COM--Hasil visum Lesti Kejora akhirnya keluar dan telah diumumkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan.

Sejumlah titik bagian tubuh Lesti Kejora turut mengalami luka-luka akibat KDRT yang dilakukan oleh Rizky Billar.

Baca Juga: Pemerintah dan FIFA Bentuk Tim Transformasi Sepak Bola Indonesia, PSSI Tidak Diajak

Kepolisian membeberkan hasil visum Lesti Kejora kepada awak media, dan telah melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi.

“Telah diperiksa sebanyak 5 orang saksi, termasuk kedua orang tua Lesti kemarin juga sudah diambil keterangan oleh penyidik.” Ungkap Endra Zulpan.

Baca Juga: Profil Kadiv Propam Baru Irjen Syahar Diantono, Segini Total Gaji dan Tunjangannya

Penyidik pun telah mengamankan barang bukti berupa kamera pengawas yang berada di kediaman Lesti dan Billar.

Adapun luka yang dialami oleh istri Rizky Billar di antaranya pada telapak tangan belakang kanan, lengan bawah bagian depan, siku belakang tangan kiri, dan di leher.

Baca Juga: Iwan Bule Out Jadi Trending Twitter, Hingga Bintang Emon Sindir Pejabat PSSI yang Enggan Mundur

“Di mana dalam hal visum ini, bisa Saya sampaikan diantaranya adalah menerangkan bahwa satu terdapat luka memar di telapak tangan belakang kanan,”

“Kemudian yang keempat terdapat luka memar di leher bagian depan, disertai dengan bengkak lebam dan nyeri,”

“serta terdapat gangguan fungsi sehingga pada saat yang bersangkutan berobat ke rumah sakit bunda kita lihat menggunakan gips yang di lehernya.” Ungkap Endra Zulpam.

Baca Juga: Kronologi Pamungkas To The Bone Gosok Hp Penonton Ke Daerah Vitalnya Diungkap Netizen: Penonton Menjerit!

Selain luka fisik, korban juga mengalami luka batin di mana ia mengalami rasa trauma dan takut sehingga ia tidak ingin bertemu dengan sang suami.

Menurut keterangan Kepolisian, korban saat ini sedang berada di suatu tempat dalam pengawasan keluarganya.

Baca Juga: Mbah Moen Beberkan Pentingnya Peran Petani, Bahkan Bisa Menjadi Tanda Kiamat Jika Sudah Tidak Ada, Kok Bisa?

Atas tindakan yang dilakukan kepada sang istri, ayah Baby L ini terancam mendapatkan hukuman lima tahun penjara.

Sementara itu, pada Kamis (6/10) seharusnya Rizky Billar melakukan pemeriksaan terkait kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang dilakukan pada Lesti Kejora.

Namun pelaku terduga kasus KDRT ini melalui kuasa hukumnya, meminta untuk menunda pemeriksaan.

Baca Juga: Erick Thohir Temui Presiden FIFA Terkait Masa Depan Sepakbola Indonesia, Komisi X DPR RI Berikan Apresiasi

Pemeriksaan akan ditunda hingga 13 Oktober atau pada Kamis mendatang.

Kombes Pol Endra Zulpan juga mengatakan, bahwa jika Rizky Billar tidak bersikap kooperatif lagi maka akan dilakukan penjemputan.***

Reporter Linda Wati
Editor Kiki Dian Sunarwati