AYOJAKARTA.COM - Baim Wong dan Istrinya Paula Verhoeven kembali dilaporkan oleh tim kuasa hukum dari Odie Hudiyanto & Partners ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Selasa (4/10/2022).
Laporan tersebut dikarenakan adanya laporan palsu atau prank KDRT yang dilakukan oleh Baim Wong dan Paula Verhoeven demi kebutuhan konten di kanal YouTube semata, yang diketahui videonya telah dihapus.
Sebelumnya, Baim Wong dan Paula Verhoeven juga dilaporkan oleh Direktur Sosial dan Budaya Sahabat Polisi Indonesia Tengku Zanzabella ke Polres Metro Jakarta Selatan dengan pasal 220 KUHP pada Senin (3/10/2022).
“Kami dari Odie Hudiyanto & Partners untuk membuat laporan kepada Paula dan Baim atas video viral yang tersebar di sosial media kemarin, yang kontennya ngeprank polisi,” ujar Mila Ayu Dewata ke wartawan.
Salah satu rekan tim Mila dari pihak OHP menyebutkan pihaknya akan melaporkan Baim dan Paula dengan pasal UU ITE.
Di mana mereka terancam pasal berlapis, yaitu Pasal 36, Pasal 46 dan Pasal 51.
“Pasalnya tentang 36 yaitu baik yang merugikan antara pihak perorangan maupun badan hukum, terus pasal 46 tentang mendistribusikan konten secara ilegal dan pasal 51,” sebut rekan Mila kepada wartawan.
Berdasarkan pernyataan rekan tim Mila, dari laporan pasal berlapis tersebut, Baim dan Paula terancam hukuman penjara selama 12 tahun dan denda Rp 750 juta.
Alasan Mila dan timnya melaporkan Baim dan Paula, yaitu agar memberikan efek jera terhadap pelaku dan juga mengantisipasi agar prank tersebut tidak terulang kembali.
“Jika hal ini dilakukan secara terus menerus, maka ini yang kita khawatirkan adalah nanti suatu saat akan ada generasi berikutnya yang melakukan hal yang sama. Ngeprank institusi Polri atau mungkin hakim atau Presiden,” tegas Mila kepada wartawan.
Baca Juga: Rizky Billar Diperiksa Polisi Besok, ART dan Sekuritinya Bakal Ikut?
Mila juga menyayangkan atas tindakan Baim dan Paula sebagai public figure, karena telah memberikan contoh yang tidak baik kepada masyarakat Indonesia.
“Dan itu adalah edukasi yang tidak bagus untuk masyarakat apalagi baim wong dan paula adalah seorang public figure harus memberikan contoh yang baik, edukasi yang baik kepada masyarakat bukan hal – hal seperti ini,” ujar Mila.
Mila juga menyebutkan jika Baim dan Paula tidak punya rasa empati terhadap temannya sendiri yaitu Lesti kejora yang sedang terkena kasus KDRT.
“Tolonglah empatinya di mana, apalagi di sinikan ada kawannya sendiri juga kan yang mengalami KDRT gitu kan, harus ada empati bukannya malah bikin konten– konten yang seperti ini,” tambahnya.
Sebelumnya, di akun Instagram milik Baim Wong, diketahui Baim dan Paula sudah memberikan permohonan maafnya kepada media dan Polri pada Senin (3/10/2022).
Namun Mila menyampaikan jika pihaknya akan tetap melanjutkan proses hukum ini agar tidak adanya ‘tebang pilih’.
“Dari pihak institusi Polri sendiri sudah menyampaikan juga berkali–kali kemarin dan juga Kapolseknya Kebayoran Lama juga kemarin kebetulan menyampaikan bahwa namanya permintaan maaf kita sebagai manusia kita harus memaafkan, tapi namanya proses hukum tidak boleh tebang pilih gitu loh, yang lain–lain ITE digulung kok, konten temen–temen lain digulung juga gitu masa sekarang Baim sama Paula tidak,” tegas Mila.***