AYOJAKARTA.COM -- Baim Wong dan Paula Verhoeven dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan.
Buntut dari konten prank KDRT yang dilakukan pasangan suami istri tersebut berujung pelaporan oleh Sahabat Polisi Indonesia.
Terkait dilaporkannya Baim Wong dan Paula Verhoeven dibenarkan oleh Kompol Febriman Sarlase.
Baca Juga: Selingkuhan Rizky Billar Muncul, Isa Zega Beri Pengakuan: Mami dan Rizky Sudah Lama
“Hari ini sudah dilaporkan terkait prank yang dilakukan saudara BW dan saudara P, di Polres Jakarta Selatan," ucap Febriman Sarlase.
Prank KDRT kepada Polisi ini dilakukan di Polsek Kebayoran Lama.
Karena prank tersebut, Paula dan Baim dilaporkan oleh Sahabat Polisi Indonesia, Tengku Zanza Bella selaku perwakilan.
Alasan mereka melaporkan Baim Wong adalah karena konten yang ditayangkan merupakan salah satu konten pembodohan publik yang dilakukan di Instansi hukum atau resmi.
“Hari ini kita melaporkan BW dan Istrinya P, ya kita dari Sahabat Polisi Indonesia. Kami melaporkan karena disini terjadi prank atau pembodohan masyarakat, sehingga kami harus bertindak untuk institusi Polri," kata Tengku Zanza Bella di hadapan wartawan.
Divisi Hukum Sahabat Polisi Indonesia, Eko menambahkan bahwa alasan mereka dilaporkan karena yang dilakukan oleh pasangan suami istri itu merupakan laporan palsu.
Baca Juga: Terungkap Sosok Istri Pertama Dedi Mulyadi yang Diduga Jadi Alasan Anne Ratna Gugat Cerai Suaminya
Dan konten tersebut dilakukan ditempat yang telah dibentuk secara resmi oleh Undang-Undang.
Untuk itu Eko menyarankan agar kita semua senantiasa saling menghargai dan menghormati profesi pada instansi hukum.
“Apalagi itu dilakukan di Kantor Polisi, itu kan institusi yang memang dibentuk oleh Undang-Undang. Jadi kita saling menghormati dan saling menghargai,” ucap Eko.
Karena laporan tersebut, AKP Nurmadewi menyatakan bahwa Baim dan Paula terjerat pasal 220 KUHP, dengan ancaman16 bulan penjara.
Baca Juga: BLT UMKM 2022 Kapan Cair? Begini Cek Status Penerima BPUM di eform.bri.co.id
“Jadi untuk pidana yang kita masuk unsur dilaporkan yaitu 220 KUHP, ancamannya 1 tahun 4 bulan," ungkap AKP Nurma Dewi.
Saat ini Polres sedang mendalami kasus tersebut dengan mengumpulkan barang bukti dan saksi-saksi.***