AYOJAKARTA.COM - Di tengah sengketa royalti musik yang semakin memanas di Indonesia, sejumlah musisi ternama memilih untuk mengambil sikap yang lebih bijaksana dan damai.
Mereka secara terbuka memberikan izin kepada siapa saja untuk menyanyikan karya-karya mereka tanpa harus melalui proses perizinan formal yang rumit atau pembayaran royalti langsung kepada pencipta.
Charly Van Houten, vokalis eks ST12 yang dikenal dengan lagu-lagu melankolis, menjadi salah satu pelopor dalam sikap ini.
Baca Juga: Kabar Gembira! 70 Persen Bantuan Sosial PKH dan BPNT Tahap Kedua Sudah Cair, Sisanya Pekan Depan?
Melalui unggahan di akun Instagram pribadinya, Charly tegas menyatakan membebaskan siapa pun untuk menyanyikan lagu-lagunya tanpa perlu membayar atau meminta izin terlebih dahulu.
Ia bahkan mengajak semua pihak untuk menyelesaikan persoalan hak cipta musik secara damai tanpa menimbulkan konflik berkepanjangan.
Dengan filosofi bahwa semua karya seni sejatinya adalah milik Tuhan yang harus dapat dinikmati oleh semua orang.
Sikap serupa juga ditunjukkan oleh beberapa musisi besar lainnya, meski dengan pendekatan yang sedikit berbeda dalam hal detail teknis royalti.
Rian D'MASIV, yang dikenal dengan nama panggung Rian Eki Pradipta, memberikan kebebasan bagi penyanyi dan band untuk membawakan lagu-lagunya di berbagai kesempatan tanpa izin langsung dari dirinya.
Namun, ia tetap menegaskan bahwa promotor dan penyelenggara acara wajib mengurus pembayaran royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang resmi.
Baca Juga: Banyak yang Baru! 50 Fitur Tersembunyi iOS 26 dari Liquid Glass hingga Kecerdasan AI Terdepa
Menurutnya, hal ini penting untuk memastikan bahwa para pencipta lagu tetap mendapatkan apresiasi dan penghargaan yang layak secara finansial atas karya intelektual mereka.
Sementara itu, legenda musik dangdut Rhoma Irama juga mengambil sikap yang sama melalui pengumuman di kanal YouTube pribadinya.
Di mana ia mengizinkan siapa pun untuk menyanyikan lagu-lagunya tanpa kewajiban membayar royalti langsung kepadanya.
Dengan alasan bahwa ini merupakan hak eksklusif yang dimilikinya sebagai pencipta lagu.
Ariel NOAH juga turut memberikan kontribusi positif dalam penyelesaian polemik ini dengan memberikan izin kepada siapa pun untuk menyanyikan lagu-lagu ciptaannya tanpa harus melalui proses perizinan langsung yang berbelit-belit.
Baca Juga: Kabar Gembira! KPM PKH-BPNT Bisa Dapat Tambahan Rp1,8 Juta dari PIP 2025
Namun, seperti halnya Rian D'MASIV, Ariel tetap menekankan pentingnya pembayaran royalti melalui LMK sebagai bentuk penghargaan kepada pencipta lagu.
Ia bahkan menyatakan bahwa sistem direct licensing atau perizinan langsung belum cocok untuk diterapkan di Indonesia mengingat kondisi industri musik tanah air yang masih dalam tahap perkembangan.
Sikap-sikap damai yang ditunjukkan oleh para musisi ternama ini diharapkan dapat menjadi contoh positif bagi industri musik Indonesia dalam menyelesaikan konflik royalti yang telah berlangsung cukup lama, sekaligus tetap melindungi hak-hak para pencipta musik tanah air.***