Hiburan

Ditahan Polisi atas Penipuan Jual Beli Mobil Mewah hingga Rp 1,3 Miliar, Selebgram Ajudan Pribadi Mohon Maaf

Oleh: Christy Ayu Saputri Rabu 15 Mar 2023, 15:01 WIB
Selebgram Ajudan Pribadi atau Muhammad Akbar

AYOJAKARTA.COM - Selebgram Muhammad Akbar alias Ajudan Pribadi telah ditahan pihak kepolisian sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan terkait jual-beli mobil mewah.

Adapun motif yang dilakukannya adalah alasan kebutuhan ekonomi keluarga.

Sementara itu, kejadian bermula saat Muhammad Akbar menawarkan dua mobil mewah kepada korban berinisial AL.

Dua kendaraan mewah itu ditawarkan dengan harga jauh di bawah harga standar yakni senilai Rp 1,3 miliar.

Setelah korban melakukan pembayaran melalui transfer kepada tersangka, mobil yang dibelinya itu tidak pernah ada.

Baca Juga: Auto Melongo! Selebgram Ajudan Pribadi Ditangkap atas Dugaan Penipuan, Harga Jam Tangannya Sungguh Fantastis!

Kabar tersebut dibenarkan oleh Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Barat yang dikutip ayojakarta.com dari YouTube Metro TV, Rabu (15/3/2023).

"Kendaraan ini tidak pernah ada alias fiktif, memang kenapa si tersangka ini menawarkan kendaraan dengan harga yang jauh di bawah harga standar itu untuk menarik minat daripada korban," kata Syahduddi.

"Dengan alasan mobil ini dijual murah surat-surat lengkap sehingga korban pun tertarik untuk membeli mobil yang katanya dimiliki oleh tersangka padahal mobil itu tidak pernah ada," sambungnya.

Baca Juga: Sebelum Diciduk, Ajudan Pribadi Akbar Pera Telah Disomasi Pelapor 3 Kali Terkait Kasus Penipuan Capai Rp1,3 M

Diketahui Muhammad Akbar alias Ajudan Pribadi ditangkap di Makassar, Sulawesi Selatan pada Senin 14 Maret 2023.

Selebgram tersebut mengaku bahwa alasannya melakukan tindakan penipuan tersebut adalah kebutuhan ekonomi keluarga.

"Buat kebutuhan ekonomi keluarga," ucap Muhammad Akbar.

Baca Juga: Viral Foto Mesra Sang Anak, Diduga Ibunda Adhisty Zara Cibir Rachel Vennya dan Okin: Selebgram Pansos!

Atas perbuatanya itu, ia menyampaikan permohonan maaf atas tindakannya di depan awak media.

"Saya mohon maaf," ungkapnya.

Kini ia telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan ancaman pidana empat tahun penjara.***

Reporter Christy Ayu Saputri
Editor Fathul Amanah