Hiburan

Anaknya Terlibat Jual Beli Ribuan Butir Obat Terlarang, Lilis Karlina Bungkam Seribu Bahasa!

Oleh: Isnan Rifai Selasa 14 Mar 2023, 13:09 WIB
Anak Lilis Karlina terlibat jual beli obat terlarang

AYOJAKARTA.COM - Anak pedangdut Lilis Karlina ditangkap Polres Purwakarta.

Remaja yang masih berumur 15 tahun tersebut ditangkap terkait kasus jual beli obat terlarang.

Pelaku berinisial RD diketahui merupakan anak penyanyi dangdut Lilis Karlina yang masih duduk di bangku kelas 3 sekolah menengah pertama (SMP).

Baca Juga: Keren! Intip Hyundai Ioniq 5 Mobil Listrik Terlaris di Indonesia Lengkap Spesifik dan Harga

Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnain menjelaskan bahwa penangkapan terhadap RD dilakukan pada Minggu (12/3/2023).

"Pada Minggu, 12 Maret dilakukan penangkapan terhadap dua pelaku. Awalnya hanya satu orang pelaku dengan inisial RD di Desa CIwareng," jelas Edwar.

"Terus terang kita miris, pelaku masih berusia 15 tahun dan masih berstatus siswa kelas 3 SMP," lanjutnya.

Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnain menjelaskan bagaimana transaksi yang dilakukan RD.

Baca Juga: Irish Bella Kutip Potongan Ayat Pasca Ammar Zoni Ditangkap Kasus Narkotika

AKBP Edwar Zulkarnain menyebutkan bahwa RD membeli obat terlarang tersebut secara online.

"Kemudian dia (RD) jual kembali secara online dan juga secara langsung kepada pembeli," ujar AKBP Edwar.

"Dia (RD) juga mengendalikan pengedar usia dewasa, yang sasarannya ada pelajar dan usia dewasa," lanjutnya.

Baca Juga: Astaga! Masih Kelas 3 SMP, Anak Pedangdut Lilis Karlina Jualan Obat Secara Online

Penangkapan RD berawal dari adanya laporan warga terkait peredaran narkoba.

Saat proses penangkapan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti obat terlarang.

Terdapat 925 butir obat Hexymer, 740 butir Tramadol, dan 200 butir Trihexyphenidyl.

Obat tersebut termasuk jenis yang dilarang beredar atau diedarkan secara bebas di masyarakat.

Baca Juga: Auto Tercipung-Cipung! Rayyanza Malik Ahmad Buka Instagram Pribadi, Warganet : Cipung Haji Oka

Kepada polisi RD mengaku memperoleh obat-obatan tersebut dari seseorang berinisial I via online.

"Tersangka RD melanggar Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun," ujar AKBP Edwar.

Sampai saat ini, Lilis Karlina masih belum memberikan komentar mengenai kasus yang menimpa anaknya tersebut.***

Reporter Isnan Rifai
Editor Irma Joanita