Hiburan

Tak Terima Ferdy Sambo Divonis Mati, Nikita Mirzani Singgung Hakim: Hanya Tuhan yang Berhak Cabut Nyawanya

Oleh: Jasmi Anes Jumat 17 Feb 2023, 11:47 WIB
Tak Terima Ferdy Sambo Divonis Mati, Nikita Mirzani Singgung Hakim: Hanya Tuhan yang Berhak Cabut Nyawanya

AYOJAKARTA.COM--Lagi, artis kontroversial Nikita Mirzani ikut bersuara soal Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Pernyataan Nikita tersebut diketahui disampaikan ketika dirinya sedang live Instagram.

Nikita Mirzani menyorot putusan hakim yang menjatuhkan vonis hukuman mati pada Ferdy Sambo.

Seolah tak terima putusan hakim, dengan nada tinggi dirinya menyampaikan pesan menohok kepada hakim.

Baca Juga: Ferdy Sambo Siap Susul! Berikut 8 Kasus Vonis Mati di Indonesia, Nomer 7 Sosoknya Sangat Mengejutkan

Pemilik nama lengkap Nikita Mirzani Mawardi tersebut mengatakan bahwa yang berhak menyabut nyawa manusia adalah Tuhan.

Dikutip ayojakarta.com melalui laman Instagram @nyinyir_update_official, berikut ini pernyataan yang disampaikan Nikita saat Live.

"Sampaikan sama hakim yang terhormat yang menyidangi kasus Sambo itu ya, lu kasih tahu dia hanya Tuhan yang berhak mencabut nyawa manusia. Paham, oke, hanya Tuhan," kata Nikita

Tak hanya menyinggung hakim, Nikita juga menyinggung Richard Eliezer terdakwa dalam kasus yang sama dengan Ferdy Sambo.

Baca Juga: Kamaruddin Simanjuntak Angkat Topi untuk Richard Eliezer: Jangan Pernah Khianati Seorang Justise Collaborator

Nikita menilai, Eliezer berkata jujur lantaran takut mendapat hukuman lama.

"Dia itu jujur karena takut dihukum lama-lama, pahadal ia yang membunuh. Buka mata kalian," ujar Nikita.

Nikita Mirzani juga menyebut bahwa yang menembak Brigadir J sampai meninggal dunia adalah Bharada E.

"Buka mata kalian, yang nembak si Yosua sampai meninggal itu ya si Bharada,” katanya.

Netizen sepertinya sudah terbiasa dengan kelakuan Nikita Mirzani.

Bukan hanya sekali ini, tapi dirinya kerap nimbrung urusan orang lain, bahkan sesama artis.

Reporter Jasmi Anes
Editor Kiki Dian Sunarwati