Hiburan

Haters Pengancam Rizky Billar Berhasil Diringkus Polisi, Polda Metro: Masih Dalam Penyelidikan

Oleh: Arif Rakhmat Prakoso Jumat 03 Feb 2023, 16:19 WIB
Hater Pengancam Rizky Billar Berhasil Diringkus Polisi, Polda Metro: Masih Dalam Penyelidikan

AYOJAKARTA.COM - Pengacara Rizky Billar, Sadrakh Seskoadi patelah melaporkan hater yang mengancam kliennya tersebut.

Terbaru, polisi akhirnya menangkap haters tersebut dan telah menetapkannya sebagai tersangka atas kasus pengancaman.

Sebelumnya, Sadrakh Seskoadi menyebut bahwa Rizky Billar sebagai pihak pelapor mendapatkan komentar ancaman dari sejumlah akun.

Baca Juga: Waduh! Ada Upaya Jegal Anies Baswedan Maju Pilpres 2024 Melalui Formula? Mahfud MD: Gak Ada Urusannya

Atas ancaman tersebut, Rizky Billar pun geram dan melaporkan hater tersebut ke pihak berwenang, karena baginya hal tersebut sudah keterlaluan.

Penangkapan terhadap haters dikonfirmasi langsung oleh Sadrakh Seskoadi, di Polda Metro Jaya.

"Iya, sudah (tersangka)," ungkap Sadrakh Seskoadi dikutip AyoJakarta melalui laman metro.suara.com pada Jumat (03/02/2023)

Meski sudah ditetapkan dengan status tersangka, pihak kepolisian masih belum mengonfirmasi kebenarannya jika telah menangkap hater Rizky Billar.

Baca Juga: 15 Link Twibbon Hari Valentine Yang Bisa Kamu Download Secara Gratis

Menurut keterangan, polisi menyatakan bahwa penyidik masih melalukan investigasi.

"Sedang diinvestigasi. Perempuan atau laki-laki akan kami informasikan dalam 1 x 24 jam ya," tutur Kombespol Trunoyudo Wisnu Andiko, Kabid Humas Polda Metro Jaya.

Kombespol Trunoyudo meminta agar masyarakat bersabar karena penyelidikan masih berlangsung.

Diketahui, Rizky Billar melaporkan sejumlah akun haters ke Polda Metro Jaya usai mendapat beberapa ancaman.

Baca Juga: Ngeri! Irma Hutabarat Ungkap Fakta soal Sweater Putri Candrawathi,Sengaja Dihilangkan karena Ada Bercak Darah?

Laporan dengan nomor LP/B/154/I/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tersebut teregistrasi pada 10/01/2023 lalu.

Atas tindakan pengancaman terhadap Rizky Billar, haters tersebut terancam Pasal 29 UU ITE dengan ancaman kurang lebih empat tahun penjara.***

Reporter Arif Rakhmat Prakoso
Editor Vincensia Enggar Larasati