Jakarta Barat

Penusuk Wiranto Divonis 12 Tahun Penjara

Oleh: Admin Kamis 25 Jun 2020, 14:55 WIB
Abu Rara, saat diamankan polisi usai menusuk Wiranto. (ist)

JAKARTA BARAT, AYOJAKARTA.COM – Sidang pembacaan vonis atas kasus penusukan Wiranto, mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (25/6/2020).

Pelaku penusukan Syahrial Alamsyah alias Abu Rara divonis 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat. Vonis tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hukum Masrizal dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Majelis hakim menyatakan terdakwa Abu Rara diyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme dengan mengajak anak ditindak pidana terorisme sebagaimana dakwaan kedua.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Syahrial Alamsyah alias Abu Rara dengan pidana penjara selama 12 tahun, menetapkan masa tahanan terdakwa dikurangi masa pidana terdakwa yang dijatuhkan," sambung hakim Masrizal," ujar Majelis Hakim Masrizal dalam sidang.

AYO BACA : Wiranto Ditusuk, Warga: Orang Banten Tidak Seperti Itu

Majelis hakim, dalam pertimbangannya mengatakan, perbuatan Abu Rara telah menimbulkan suasana teror di tengah masyarakat. Selain itu, Majelis hakim menilai Abu Rara terbukti bersalah melakukan tindak pidana teror sebagaimana dakwaan pertama.

"Bahwa terdakwa pada September 2019 terdakwa ketakutan dan merasa dirinya sudah masuk DPO oleh kepolisian, maka terdakwa hendak melakukan amaliyah. Bahwa terdakwa pada September 2019 mendengar helikopter Menko Polhukam Wiranto sudah datang dan terdakwa mengajak istri Fitri Diana dan anak untuk melakukan amaliyah," papar Majelis hakim Masrizal.

Majelis hakim menyatakan, Abu Rara dengan sengaja melakukan penusukan kepada Wiranto dan sejumlah orang di Alun-alun Menes, Pandeglang, Banten.

"Bahwa saksi Wiranto ketika datang di Alun-alun Menes, maka terdakwa mulai bergerak mendekati saksi Wiranto sambil mengeluarkan kunai dan tiba-tiba terdakwa serang bagian perut Wiranto dengan kunai. Bahwa atas penusukan saksi jatuh ke tanah, saat itu juga terdakwa melakukan penyerangan secara membabi buta, bahwa terdakwa Fitri Diana melakukan penusukan kunai ke Kompol Dariyanto," jelas hakim.

AYO BACA : Jenguk Wiranto, Prabowo: Terorisme dan Radikalime Tidak Boleh Ada di Indonesia

"Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama saksi Fitria Ardiana telah menimbulkan luka ke saksi Wiranto yang mengalami luka bagian perut kiri. Kompol Dariyanto mengalami luka pinggul kiri akibat sajam, dan Haji A Fuad Syauqi luka pada dada bagian kanan," sambungnya.

Sementara itu, dalam persidangan juga hakim menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Fitria Diana alias Fitria Andriana (istri Abu Rara) dengan 9 tahun penjara. Fitri dinyatakan hakim terbukti bersalah lantaran telah membantu Abu Rara dalam menyerang orang saat Wiranto berkunjung ke Alun-alun Menes.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Fitria Diana alis Fitria Andriana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme dengan melibatkan anak. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa fitria dengan pidana penjara selama 9 tahun," kata Majelis Hakim Masrizal.

Untuk hal yang meringankan Majelis hakim menyatakan keduanya belum pernah dihukum dan keduanya tidak menyulitkan jalan persidangan.

Sedangkan hal memberatkannya perbuatan keduanya tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak terorisme, serta tidak menyesali perbuatannya.

AYO BACA : Setelah Dioperasi Tiga Jam, Wiranto Tempati Ruang ICU

Reporter Admin
Editor Budi Cahyono