Jakarta Barat

Wagub DKI Minta Operator Angkutan Umum Batasi Kapasitas Penumpang

Oleh: Admin Sabtu 20 Jun 2020, 19:11 WIB
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria meninjau angkutan umum di Terminal Grogol/ dok Humas

GROGOL, AYOJAKARTA.COM - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria meminta pengguna dan operator angkutan umum di Terminal Grogol disiplin mematuhi protokol kesehatan. Ariza berpesan agar operator angkutan menjaga kapasitas penumpang agar tidak berdesakan.

 “Apalagi, angkutan umum yang ada di sini juga ada dari daerah lain, seperti Balaraja, Tangerang. Berarti ini kan dari daerah lain. Sehingga, kita minta untuk benar-benar serius menerapkan protokol kesehatan,” kata Ariza di Terminal Grogol, Sabtu (20/6/2020).

Menurut Ariza, pembatasan kapasitas penumpang ini demi mencegah penularan Covid-19. Dia memahami aturan ini sulit diterapkan bagi operator angkutan umum. Namun demi keselamatan, dia meminta agar operator mematuhi aturan tersebut.

“Memang ini cukup berat ya bagi usaha kecil. Tapi, mudah-mudahan kita bisa segera melalui ini dengan cepat supaya kita bisa terhindar dari virus," ujarnya.

AYO BACA : Wagub Ariza Tinjau Pelaksanaan Protokol Kesehatan di Mal Central Park

Wagub Ariza berharap dengan kedisiplinan masyarakat dapat mengurangi angka penularan virus di Ibu Kota. Kerja sama antar elemen masyarakat untuk saling mengingatkan pentingnya protokol kesehatan saat ini sangat dibutuhkan.

"Mudah-mudahan, Jakarta berkat kerjasama dari seluruh warga, seluruh pengelola mal, pasar, operator angkutan umum, pengelola terminal, seluruh masyarakat, Jakarta bisa menjadi provinsi yang tadinya sebagai pusat dari pandemi Covid-19 segera yang pertama keluar dari segala wabah virus ini,” imbuhnya.

Untuk diketahui, dalam Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020, disebutkan bahwa terdapat sejumlah protokol kesehatan di kendaraan umum. Jumlah penumpang dibatasi maksimal 50% dari kapasitas, melakukan penyemprotan disinfektan secara rutin, antrean penumpang harus berjarak 1 meter antar orang, hingga pembatasan jam operasional sesuai pengaturan dari Pemprov DKI Jakarta.

Adapun sanksi yang berkaitan dengan pelanggaran protokol kesehatan di kendaraan umum, sesuai Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020, adalah denda administratif paling sedikit Rp 100.000 dan paling banyak Rp. 500.000, kerja sosial, hingga tindakan penderekan ke tempat penyimpanan kendaraan bermotor yang dimiliki oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

AYO BACA : Tinjau Pasar Palmerah, Wagub DKI Klaim Protokol Kesehatan Berjalan Baik

Reporter Admin
Editor Fitria Rahmawati