Jakarta Barat

PSI: Transparansi Penganggaran di DKI Berjalan Mundur

Oleh: Admin Rabu 06 Nov 2019, 16:05 WIB
Politikus PSI Rian Ernest memeberikan keterangan di Kantor Populi Center/Ayojakarta.com-Dhika Alam Noor

JAKARTA BARAT, AYOJAKARTA.COM -- Kisruh anggaran janggal di Pemprov DKI Jakarta mendapat sorotan berbagai pihak. 

Terlebih dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD DKI Jakarta 2020 belum dapat diakses publik. 

Wakil Ketua DPW Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DKI Jakarta Rian Ernest menilai bahwa hal itu merupakan bentuk kemunduran transparansi dalam pembahasan anggaran Pemprov DKI. Sehingga menimbulkan kekhawatiran dan sejumlah pertanyaan di benak masyarakat.

''Kami katakan ini sekarang kualitas penganggaran DKI Jakarta jelas berjalan mundur,'' ujarnya dalam Forum Populi di Kantor Populi Center, Slipi, Rabu (6/11/2019).

Sebab jawaban yang diberikan pejabat Pemprov DKI selalu mengatakan bahwa setiap tahapan penggangaran APBD 2020 tidak diwajibkan oleh peraturan untuk diunggah ke ruang publik. 

''Ke sana jawabannya, selalu menggunakan norma-norma hukum untuk menanggapi permintaan kami,'' kata Ernest. 

Kendati demikian, dia menegaskan agar tidak menggunakan norma untuk berlindung dari azas. Pasalnya salah satu azas pemerintahan yang baik adalah transparansi dalam penyusunan anggaran. Penyusunan anggaran tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33/2019 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2020.

''Jadi saya pikir tidak tepat kalau anda berkilah dari asas dengan menggunakan norma permendagri,'' tutur Ernest. 

Harapannya, ke depan, penyusunan anggaran lebih transparan dan tahapan penganggaran bisa diketahui oleh publik. 

''Harapannya setelah publik menilai, pak gubernur ini tinggal dan merubah kultur dan sistem yang ada. Kan masih ada waktu, masih ada dua sampai tiga tahun untuk semangat membenahi ini semua,'' papar Ernest.

Reporter Admin
Editor Wahyu Sabda Kuncahyo