AYOJAKARTA.COM - Pemprov DKI Jakarta resmi melakukan pemekaran wilayah di daerah Jakarta Barat.
Daerah yang akan dimekarkan itu adalah Kelurahan Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat.
Nantinya Kelurahan Kapuk ini akan menjadi tiga daerah yaitu, Kelurahan Kapuk, Kelurahan Kapuk Selatan, dan Kelurahan Kapuk Timur.
Pemekaran wilayah ini berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 850 Tahun 2025 yang diteken pada 23 September 2025.
Baca Juga: Kemenag Serius Tanggapi Musibah di Al Khoziny, Fokus Pemulihan dan Antisipasi
Bukan tanpa alasan, pemekaran wilayah ini dilakukan Pemprov DKI Jakarta dengan mempertimbangkan tingginya kepadatan pendudukan.
Sebab, kata Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, jumlah pendudukan di Kelurahan Kapuk mencapai 174 ribu jiwa.
Jumlah ini melebihi jumlah pendudukan di 15 kecamatan lain, sehingga menghambat pelayanan publik.
"Gembira bisa secara resmi hadir di Kelurahan Kapuk dalam rangka untuk pemekaran wilayah yaitu Kelurahan Kapuk, Kapuk Selatan dan Kapuk Timur. Dengan jumlah penduduk 174 ribu," ujar Pramono dikutip dari beritajakarta.id, Rabu (1/10/2025).
Baca Juga: Mirip Banget! Perbandingan Vivo V60 vs Vivo V60 Lite 4G yang Harus Kamu Tahu!
Pramono juga mengatakan bahwa sebenarnya usulan pemekaran Kelurahan Kapuk ini sudah ada sejak 1990-an, namun baru terealisasikan sekarang.
Dengan dilakukannya pemekaran ini diharapkan bisa meningkatkan efektivitas pelayanan publik, memperkuat tata kelola pemerintahan, dan mendekatkan layanan kepada masyarakat di wilayah tersebut.
Selain itu, Pemprov juga telah menyiapkan beberapa pembangunan fasilitas dan mekanisme penyesuaian dokumen kependudukan.***