Jakarta Barat

Pemekaran Wilayah Kelurahan Kapuk Jakarta Barat, Berikut Ketentuan Mekanisme Pelayanan untuk Dokumen Kependudukan

Oleh: Desi Kris Rabu 01 Okt 2025, 08:39 WIB
Peta Jakarta Barat (Sumber: petatematikindo.wordpress.com)

AYOJAKARTA.COM - Pemprov DKI Jakarta resmi melakukan pemekaran wilayah di Kelurahan Kapuk, Jakarta Barat, Selasa (30/9/2025).

Peresmian pemekaran wilayah ini dihadiri langsung oleh Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung.

Ia mengaku berbahagia karena secara resmi telah hadir di Kelurahan Kapuk dalam rangka pemekaran wilayah.

"Gembira bisa secara resmi hadir di Kelurahan Kapuk dalam rangka untuk pemekaran wilayah yaitu Kelurahan Kapuk, Kapuk Selatan dan Kapuk Timur. Dengan jumlah penduduk 174 ribu," ujar Pramono dikutip dari beritajakarta.di, Rabu (1/10/2025).

Pemekaran wilayah ini resmi berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 850 Tahun 2025 yang diteken pada 23 September 2025.

Hasil dari pemekaran wilayah ini nantinya diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pelayanan publik, memperkuat tata kelola pemerintahan, dan mendekatkan layanan kepada masyarakat di wilayah tersebut.

Pramono juga mengatakan agar warga tidak khawatir soal administrasi pasca pemekaran.

Sebab, seluruh proses administrasi nantinya akan difasilitasi melalui pelayanan terpadu satu pintu.

Pemprov juga telah bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) bersama Kantor Wilayah BPN DKI Jakarta, Polres Metro Jakarta Barat, dan instansi lainnya untuk menyiapkan ketentuan mekanisme pelayanan yakni:

1. Dokumen lama tetap berlaku hingga habis masa berlakunya.

2. Penyesuaian atau perubahan data dapat dilakukan saat perpanjangan atau pembaruan.

3. Seluruh poses penyusunan dokumen tidak dikenakan biaya apapun.

Untuk langkah selanjutnya, Pemprov DKI Jakarta juga sudah merencanakan pembangunan fasilitas dan mekanisme penyesuaian dokumen kependudukan.

Mulai dari kantor kelurahan, SDM dan sebagainya yang akan dibangun secara bertahap.***

Reporter Desi Kris
Editor Desi Kris