AYOJAKARTA.COM - Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag) akan menggelar program nikah massal di Jakarta sebagai bagian dari perayaan Tahun Baru Islam 1 Muharram 1447 Hijriah.
Kegiatan ini ditujukan untuk membantu masyarakat yang kesulitan secara ekonomi agar tetap bisa melangsungkan pernikahan secara sah dan tercatat secara hukum.
Acara nikah massal ini dijadwalkan akan berlangsung pada Sabtu, 28 Juni 2025 di kantor Kemenag, Jalan MH Thamrin, Jakarta Barat.
Baca Juga: Terungkap! Ini Alasan Bansos Tambahan Hanya untuk KPM BPNT, Bukan PKH
Program ini terbuka untuk 100 pasangan calon pengantin yang akan dinikahkan secara serentak dengan kehadiran Menteri Agama, Nasruddin Umar sebagai saksi kehormatan.
Batas Pendaftaran dan Syarat Dokumen
Pendaftaran akan dibuka hingga Jumat, 20 Juni 2025 bagi peserta yang berminat. Agar dapat mengikuti program nikah massal dari Kemenag ini, calon pengantin diwajibkan menyiapkan sejumlah dokumen penting, antara lain:
- Surat pengantar nikah dari kelurahan atau desa domisili.
- Fotokopi akta kelahiran.
- Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga.
- Surat rekomendasi nikah dari KUA asal (berlaku jika menikah di luar kecamatan).
- Surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan.
- Surat persetujuan dari kedua calon pengantin.
- Surat izin orang tua atau wali (bagi yang berusia dibawah 21 tahun).
- Surat dispensasi dari pengadilan (bagi yang belum berusia 19 tahun).
- Izin dari atasan bagi anggota TNI/Polri.
- Penetapan izin poligami dari Pengadilan Agama (jika berlaku).
- Akta cerai (untuk duda/janda cerai hidup).
- Akta kematian pasangan sebelumnya (bagi duda/janda karena pasangan meninggal).
- Wajib Ikut Bimbingan Perkawinan (Bimwin)
Baca Juga: 19 Jemaah Haji Meninggal saat Wukuf Arafah, Total 162 hingga 3 Juni 2025
Selain kelengkapan dokumen, calon pengantin juga wajib mengikuti Bimbingan Perkawinan (Bimwin). Bimwin bertujuan memberikan bekal mental dan pengetahuan dasar bagi pasangan agar siap menjalani kehidupan rumah tangga.
Prosedur Pendaftaran Nikah Massal
Berikut langkah-langkah yang harus dilakukan calon peserta nikah massal di Jakarta:
- Persiapkan seluruh dokumen yang dipersyaratkan.
- Daftar langsung ke KUA sesuai domisili atau melalui Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah) online.
- Pendaftaran harus dilakukan minimal 10 hari kerja sebelum tanggal akad.
- Jika mendaftar mendekati hari H, peserta wajib menyertakan surat dispensasi dari Camat atau pernyataan alasan keterlambatan.
- Ikuti program Bimbingan Perkawinan (Bimwin) yang telah dijadwalkan oleh KUA.
Melalui program nikah massal ini, Kemenag berharap dapat membantu mewujudkan pernikahan yang sah, tertib administrasi, dan sesuai dengan syariat Islam.***