AYOJAKARTA.COM - Pemerintah kembali meluncurkan program penebalan bantuan sosial (bansos). Program ini diluncurkan untuk memperkuat daya beli masyarakat.
Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) akan mendapatkan bantuan tambahan berupa beras 20 kg serta uang tunai sebesar Rp400.000.
Namun, kebijakan ini menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat, khususnya dari penerima bansos Program Keluarga Harapan (PKH).
Baca Juga: 19 Jemaah Haji Meninggal saat Wukuf Arafah, Total 162 hingga 3 Juni 2025
Karena hal tersebut banyak banyak masyarakat yang mempertanyakan mengenai kebijakan ini. Tiga Alasan Utama Bansos Tambahan Hanya untuk KPM BPNT
1. Jumlah Penerima yang Lebih Banyak
Salah satu pertimbangan utama adalah kuota penerima. Saat ini, total penerima Bantuan Pangan Non-Tunai tercatat sekitar 18,3 juta jiwa, jauh lebih banyak dibandingkan dengan penerima PKH yang hanya sekitar 10 juta orang.
Dengan demikian, bantuan tambahan melalui program sembako ini dinilai lebih tepat sasaran karena menjangkau jumlah masyarakat yang lebih luas.
2. Penerima PKH Seharusnya Juga Menerima BPNT
Menurut ketentuan yang berlaku, penerima PKH sejatinya juga berhak menerima bantuan sosial komplementer, salah satunya BPNT. Artinya, tidak seharusnya ada istilah “PKH murni” atau KPM PKH yang tidak mendapatkan BPNT.
Namun dalam praktik sebelumnya, karena keterbatasan sistem dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), masih ada penerima PKH yang belum mendapatkan bantuan sembako.
Untuk mengatasi hal tersebut, pemerintah telah melakukan verifikasi ulang pada akhir 2024 yang lalu. Proses survei dan validasi dilakukan terhadap penerima PKH yang belum tercatat sebagai penerima Bantuan Pangan Non-Tunai.
Harapannya, dengan beralihnya penggunaan data ke Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), seluruh KPM PKH juga bisa menikmati bantuan sembako ke depannya.
3. Nilai Bantuan PKH Lebih Variatif
Selain itu, bantuan PKH memiliki komponen yang berbeda-beda tergantung kategori penerima. Misalnya, komponen kesehatan bisa mencapai Rp750.000 per tahap, sementara komponen pendidikan atau balita juga memiliki nominal yang relatif tinggi.
Sebaliknya, nominal bantuan BPNT lebih seragam yaitu Rp200.000 per bulan. Oleh karena itu, pemerintah memilih untuk menyalurkan penebalan bansos ke KPM BPNT yang memiliki nilai bantuan tetap.***
Share this article
Pemerintah beri bansos tambahan ke KPM BPNT: beras 20 kg & Rp400rb. PKH tak dapat karena jumlah BPNT lebih banyak & data sedang dibenahi.