Jakarta Pusat

Polda Metro Jaya Perketat Pemudik yang Masuk Jakarta, Wajib Memiliki Surat Bebas Covid-19

Oleh: Admin Senin 17 Mei 2021, 12:43 WIB
dok. istimewa

KEBAYORAN BARU, AYOJAKARTA -- Polda Metro Jaya membuat aturan baru bagi para pemudik yang hendak kembali ke Jakarta. Dalam aturan tersebut, pemudik diwajibkan memiliki surat bebas Covid-19 dan wajib melakukan tes swab antigen di sejumlah pos cek poin.

Tak hanya itu, Polda Metro Jaya juga berencana akan memperpanjang kebijakan penyekatan mudik arus balik Lebaran. 

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran mengatakan, pihaknya akan melakukan swab antigen gratis. 

"(Akan) dilakukan swab antigen gratis (di sejumlah pos cek poin)," kata Fadil dalam video yang diunggah akun Twitter @TMCPoldaMetro, Senin 17 Mei 2021.

Fadil menjelaskan, selain menyediakan swab antigen gratis, pihaknya juga mewajibkan warga atau pemudik yang akan kembali ke Jakarta untuk membawa surat keterangan bebas Covid-19. 

Jika pemudik tidak dapat memperlihatkan bukti surat bebas Covid tersebut, maka petugas akan memerintahkan pemudik untuk melakukan isolasi mandiri. 

"Jika tidak bisa menunjukkan surat keterangan bebas Covid, mereka akan memaksa anda untuk melakukan isolasi mandiri," ujar Fadil. 

Fadil juga menegaskan, para pemudik arus balik tidak akan bisa lolos dari pemeriksaan surat bebas Covid-19 tersebut. Sebab, pihaknya sudah bekerja sama dengan tingkat RT, RW, Babinsa, dan Babinkantibmas setempat. 

"Kalau anda lolos di pos penyekatan ini, anda tidak mungkin lolos di basis komunitas. Karena seluruh RT, RW, Babinsa, Babinkantibmas itu akan datang kepada anda," kata dia.

 

Reporter Admin
Editor Firda Puri Agustine